Category: POLITIK


NEGARA TANPA KEDAULATAN

By: Restianrick Bachsjirun

Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa kekayaan Indonesia tidak akan diserahkan kepada pihak asing. Ia lebih memilih untuk menunggu putra-putri terbaik republik untuk mengelola sumber-sumber itu.

Pernyataan Soekarno itu dibuktikan dengan menolak proposal perusahaan asing yang ingin mengeksploitasi sumber alam Indonesia.

Namun ketika Soekarno terguling dari tampuk kekuasaan, penggantinya Soeharto mulai membuka investasi asing seluas-luasnya. Tujuannya untuk mempercepat proses pembangunan. Walhasil banyak sumber alam dan aset negara diserahkan ke asing.

Sejak tahun 1969 sampai saat ini tercatat 80 persen sumber daya alam dan aset Indonesia telah dikuasai asing. Sekitar 70 persen sumber daya alam dan aset penting itu dikuasai oleh Amerika Serikat.

Penjualan aset dan penguasaan sumber daya alam yang penting itu terus berlangsung selepas Soeharto lengser. Tahun 2002, misalnya, PT Indosat dijual ke Singapura Technologies dan Telemedia (STT) seharga 5,62 triliun. Kemudian 6 Juni 2008 Indosat dijual oleh STT ke Qatar Telecomunication (Qtel) seharga US$ 1,8 miliar atau Rp 16,740 triliun dengan kurs 9.300/US$. Itu artinya Singapura meraup untung 11,678 triliun. Lalu siapa yang dirugikan? Jelas Indonesia. Berapa triliun yang harus dikeluarkan kalau negara ini mau beli lagi.

Alasan tim ekonomi pemerintah dan para pendukung divestasi Indosat saat itu adalah untuk menciptakan ‘fair competition’ di bidang telekomunikasi, agar terbina perkembangan bisnis telekomunikasi yang terlepas dari jerat monopoli negara dan pemerintah demi terwujudnya pasar yang efektif dan efisien.

Apakah benar demi fair competition? Sejauh yang diketahui publik, STT bersama Singapore Telecommunication (SingTel) adalah anak perusahaan yang bernaung di bawah perusahaan milik pemerintah Singapura yakni Temasek Holding (Pte)Ltd.

Lalu dengan penetapan STT sebagai pemenang tender divestasi Indosat, menjadikan perusahaan tersebut menguasai dan mengontrol bisnis selular Satelindo dan Im3.

Kemudian SingTel sebagai anak Temasek yang lain telah menguasai 35 persen saham penyelenggara selular Telkomsel. Dengan demikian, mayoritas industri selular Indonesia ketika itu dikuasai Temasek Holding. Artinya Singapura telah memonopoli bisnis selular di Indonesia.

Dengan demikian alasan fair competition kelihatannya hanya drama saja. Tampaknya ada kepentingan segelintir golongan yang ingin mendapat keuntungan. Tentu saja yang dirugikan lagi-lagi adalah rakyat bangsa ini.

Sejak itu di udara kita tak lagi berdaulat, satelit Palapa dan Indosat otomatis dikuasai asing. Lewat penguasaan udara itu, kita praktis sudah dijajah, karena hampir semua pembicaraan telepon, faks, pengiriman data, gambar harus melalui satelit yang sudah dikuasai asing.

Dari sisi keamanan negara tentu saja bangsa ini tak lagi memiliki kemampuan pengamanan teritorial di bidang telekomunikasi. Ini tentu saja memengaruhi kinerja pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jauh sebelum itu keterlibatan asing di republik ini sudah sampai di ujung timur negeri ini. Adalah Pegunungan Grasberg di Papua yang menjadi sasaran keserakahan multinasional corporation. Di sana tanah dan airnya tak lagi bisa dinikmati anak bangsa.

Perusahaan pertambangan emas, perak dan tembaga milik Freeport Mcmoran asal Amerika sudah bercokol hampir 32 tahun. Mengeruk sedalam-dalamnya hasil bumi yang bisa dikeruk yang kemudian meninggalkan ratusan kawah dan tanah tandus.

Menurut company profile-nya, pada tahun 2002 Freeport telah mencapai rekor volume penjualan tembaga sebesar 1,5 juta poud net; 2,3 juta ons emas, dan mengapalkan rata-rata 2,8 juta metrik ton per tahun. Tapi company profile tersebut tidak menjelaskan hasil tambang lain, seperti uranium, yang juga terkandung di dalam tanah masyarakat Papua itu.

Selain itu, tanah Minahasa juga sudah dikuasai PT Newmont. Penggalian hasil tambang emas di Buyat itu hanya meninggalkan berbagai penyakit pada penduduk kampung. Bahkan, Newmont juga sudah mulai mengelola tanah-tanah pertambangan di Sumatera Utara lewat anak perusahaannya, PT Newmont Pacific Nusantara. Newmont juga ada di desa Tatebal, kawasan Bukit Elang Nusa Tenggara Barat.

Namun apa manfaatnya keberadaan berbagai perusahaan tambang tersebut bagi rakyat bangsa ini? Sudah hampir 40 tahun umur industri pertambangan mineral di negeri ini, mereka telah gagal membuktikan “mitos-nya” menjadi penopang perekonomian Indonesia, apalagi mensejahterakan rakyat berdaulat bangsa ini.

Kontribusi sektor ini hanya 1,3 – 2,3 triliun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan. Nilai tambahnya juga rendah karena bahan tambang diekspor dalam bentuk bahan mentah, ditambah rendahnya penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal.

Sektor ini juga gagal menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, dan penyelesaian konflik dengan penduduk lokal di lokasi-lokasi pertambangan.

Kekuasaan korporasi telah melampaui kemampuan negara mengontrol mereka. Sementara pemerintah lebih sibuk mengeluarkan perizinan tambang baru dan mengutip hasil rentenya.

Di sektor perminyakan, perusahaan minyak asal Amerika Exxon Mobil sudah mengambil alih pengelolaan tambang minyak di Blok Cepu.

Pengambilalihan kekayaan sumber daya alam milik rakyat bangsa ini oleh pihak asing tidak berhenti sampai di situ. Privatisasi kemudian menjadi tren baru. Melalui undang-undang yang disahkan DPR kaki tangan kekuatan ekonomi neoliberal dan kapitalis internasional bisa langsung terjun bebas ke dalam sumber-sumber penting milik rakyat bangsa ini yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Celakanya lagi, bahkan di sektor pendidikan pun, kebijakan liberalisasi telah pula diterapkan oleh pemerintahan SBY-JK, dimana DPR telah menyetujui Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Itu artinya negara meminimalisir tanggungjawabnya atas pendidikan dan menyerahkan pada swasta.

Tunggu saja akibatnya, pendidikan akan menjadi semakin mahal, rakyat miskin tak akan mampu lagi mengecap pendidikan, padahal dengan pendidikanlah mereka bisa memperbaiki taraf hidupnya. Keadaan ini tentu saja sudah bertolak belakang dari cita-cita bangsa yang ingin mencerdaskan kehidupan rakyat bangsa ini.

Tidak hanya itu, pemerintahan SBY-JK di awal tahun 2008 sudah melepas 44 BUMN ke pasar saham. Menurut Menteri BUMN Sofyan Djalil alasan privatisasi itu untuk menutup defisit anggaran APBN dan untuk merestrukturisasi badan usaha milik negara.

Inilah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia terjadi penjualan aset negara secara besar-besaran. Tak salah bila banyak pihak mengatakan tahun 2008 sebagai ledakan privatisasi. Kemungkinan langkah itu akan dilanjutkan jika mereka berdua kembali berkuasa pada Pilpres 2009 ini.

Dua alasan yang disampaikan Sofyan Djalil itu tidak jauh beda maknanya dengan pendahulunya. Yang terjadi sebenarnya administratur negara ini malas mikir dan bekerja. Mereka sudah terbiasa mencari keuntungan secara cepat yaitu dari rente.

Budayawan Seno Gumira Adjidarma melihat budaya ketergantungan terhadap asing itu sudah dimulai sejak zaman raja Jawa. Mereka itu, sebetulnya, tidak memiliki kemampuan untuk bekerja.

Dengan kata lain para raja atau priyayi memiliki mental bersenang-senang, tidak mau menderita dan malas bekerja. Andalan mereka adalah ngutang kepada pihak asing. Imbalannya para raja itu akan memberikan sesuatu yang pihak asing itu inginkan.

Mereka itu dinamakan Seno sebagai kaum borjuis Indonesia. Malangnya, kaum borjuis ini tidak seperti borjuis di Perancis yang hidup di atas modal yang menikmati kehidupan mewah berdasarkan hasil perdagangan (merkantilis).

Privatisasi pada tataran tertentu merupakan penerimaan terhadap konsep-konsep kapitalisme gaya baru dalam bungkus neoliberalisme.

Dalam perspektif ini, privatisasi akan membawa dampak sangat negatif karena dalam jangka panjang akan mengalihkan aset nasional yang menguntungkan pihak asing dengan harga murah sesuai dengan skenario yang dirancang oleh mereka.

Indonesia akan terperangkap dalam jerat perdagangan bebas yang semakin meminggirkan kemampuan ekonomi rakyat sehingga jangka panjang privatisasi hanya akan menciptakan bangsa kuli di negeri sendiri.

Jebakan Neoliberal

Arus globalisasi yang didukung kuat neo-kapitalisme dan neo-liberalisme, menyebabkan kita sebagai bangsa menjadi limbung dan nyaris tak lagi memiliki ideologi dan identitas kebangsaan. Kita hanya sekedar menjadi pasar dari produk multinational corporation. Di lain pihak telah pula menjadi bangsa yang ketagihan dan menderita ketergantungan utang. Martabat bangsa, tak lagi menjadi kebanggaan.

Bangsa ini semakin terjebak dalam kubangan sistem ekonomi neoliberal. Akibatnya hak-hak dasar warga negara telah dijadikan komoditas dagang. Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya yang menurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dikuasai negara dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, semakin tidak jelas hubungannya dengan kesejahteraan rakyat.

Negara dikendalikan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional dan perusahaan-perusahaan multinasional. Mayoritas rakyat bangsa ini terdzolimi, dieksploitasi demi memenuhi kepentingan ekonomi sekelompok pemilik modal dan berkuasa.

Ada kecenderungan yang mencemaskan perasaan kita sebagai pemilik sah negeri ini, yakni semakin hilangnya kedaulatan nasional dalam berbagai aspek. Banyak pihak tidak mengetahui dan menyadari bahwa ketika tahun 1998 reformasi bergulir muncul banyak figur elit politik penumpang gelap gerbong kaum reformis alias elit politik reformis gadungan sekaligus menjadi komprador kekuatan asing untuk mengendalikan negeri ini secara invisible dan total.

Dengan isu globalisasi, HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup, kekuatan asing terutama negara-negara kapitalis sebagai pemenang perang dingin memulai memainkan skenario neo-imperialisme, neo-kolonialisme, neo-kapitalisme dan neo-liberalisme sebagai bentuk baru penjajahan di dunia.

Semua negara terutama negara dunia ketiga termasuk Indonesia menjadi target dengan strategi, taktik, teknik serta metoda yang lebih muktahir termasuk membangun jaringan dengan komprador di dalam negeri yang terdiri dari para elit politik reformis gadungan.

Kecenderungan situasi global dan nasional memperlihatkan bagaimana kerasnya kekuatan neo-kolonialisme, neo-kapitalisme dan neo-liberalisme berusaha mencengkeram negeri ini, serta bagaimana peranan para elit politik reformis gadungan sebagai komprador membantu dan mengakomodir konsepsi penjajahan baru tersebut.

Dalam memaksakan konsepsi dan kehendak tersebut, kekuatan asing ini menggunakan metode invansi dan subversi. Invansi telah dilaksanakan ke Afganistan dan Irak meskipun banyak ditentang oleh dunia Internasional, bahkan invansi berikutnya sedang dirancang untuk Iran dan Korea Utara. Metode subversi dilakukan dengan cara tekanan ekonomi, HAM, lingkungan hidup, melalui berbagai LSM atau NGO (Non Governmental Organization) serta MNC (Multi National Corporation).

Kekuatan asing imperialisme ini bertujuan untuk: (i) memaksakan proses demokratisasi ideologi dan politik di berbagai negara dunia ketiga termasuk Indonesia; (ii) memaksakan proses liberalisasi diberbagai bidang kehidupan masyarakat terutama di negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia; (iii) berusaha secara paksa untuk merebut pengaruh politik sehingga mampu mengendalikan proses politik di berbagai negara dunia ketiga termasuk Indonesia; (iv) berusaha secara paksa menguasai sumber-sumber ekonomi potensial di berbagai negara dunia ketiga termasuk Indonesia; dan (v) berusaha untuk menciptakan tatanan dunia sebagai ”one world with different cultures” dengan AS sebagai polisi dunia.

Selanjutnya, kekuatan asing ini dalam melaksanakan konsepsinya menggunakan strategi memaksakan perubahan perundang-undangan di negara sasaran, dan di Indonesia langkah ini dimulai dengan terbitnya berbagai perundang-undangan yang cenderung liberal.

Jaringan subversi kekuatan asing yang bertindak sebagai agen pengendali adalah lembaga-lembaga internasional yang telah dikuasainya, antara lain: PBB melalui UNDP (United Nations Development Program), Bank Dunia, IMF, Nathan Associates Inc, And Checehi and Company Consulting Inc and Partner termasuk REDE (semuanya berasal dari AS), ODA, EU-MEE, HDC, AUSAID, Delegation of the European Commission to Indonesia (semua berasal dari Eropa dan Australia) dan Concultative Group on Indonesia (CGI). Sedangkan yang bertindak sebagai agen utama prinsipil terdiri dari beberapa LSM asing yang berkolaborasi dengan beberapa LSM dalam negeri, yaitu: Partnership for Goverment Reform (PGR), USAID terdiri dari Ellips Project, NDI, Partnership for Econonic Group (PEG), JICA, Ford Foundation, IDEA-Indonesia (jaringan NGO Jerman) dan Transparancy International (TI) berpusat di Berlin. (Lihat Lembaga Kajian Krisis Nasional (LKKN), NKRI Di Era Reformasi: Ancaman Neo Imperialisme Neo Kolonialisme, Neo Kapitalisme, Neo Liberalisme, Jakarta, Tanpa Tahun, hal. 6-7)

Adapun orang-orang asing yang menjadi operator pembuatan undang-undang yang ”bergentayangan” diberbagai departemen, antara lain: (i) Departemen Keuangan: Arthur J. Mann dan Burden B. Stephen V. Marks (ahli perpajakan); (ii) Bank Indonesia: Thomas A. Timberg penasehat bidang skala kecil dan Susan L. Baker konsultan bidang Konstrukturisasi Perbankan; (iii) Deperindag: Etephen L. Magiera ahli Perdagangan Internasional dan Gary Goodpaster ahli desentralisasi, internal carriers to trade and local discriminatory action; (iv) Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Koperasi: Robert C. Rice ahli small and medium enterprice; (v) Kementerian Kominfo: Harry F. Darby ahli regulasi komunikasi; (vi) Departemen Perhubungan: Richard Belenfeld dan Don Frizh konsultan PEG bidang pelayaran dan pelabuhan; dan (vii) Departemen Hukum dan HAM: Paul H. Brietzke legal advisor. (Ibid, hal. 10)

Hasil yang telah dicapai jaringan subversi asing dalam produk undang-undang di Indonesia adalah:

(1) Produk Hukum Yang Dihasilkan oleh Ellips Project :

a) UU No. 5 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

b) UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

c) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

d) UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

e) UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

f) UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

g) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.

h) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang hak Advokat.

i) UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

j) Draf akademik yang disiapkan adalah: RUU Rahasia Negara, RUU Perintah Transfer Dana, dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

(2) Produk Hukum Yang Dihasilkan oleh PEG (Partnership for Economic Growth):

a) UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

b) UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c) UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

d) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

e) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

f) UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

g) UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.

h) UU No. 25 Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.

i) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

j) UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan.

k) UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

l) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

m) UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.

n) UU No. 3 Tahun 2004 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

o) UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

p) UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

q) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.

r) UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Produk Hukum Yang Dihasilkan oleh ACIL ILO (American for International Labour Solidarity ILO):

a) UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

b) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

c) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(4) Produk Hukum Yang Dihasilkan oleh PGR (Partnership for Government Reform):

a) UU No. 26 Tentang Pengadilan HAM.

b) UU No. 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.

c) UU No. 37 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan.

d) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e) UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif.

f) UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

g) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

h) UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

i) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

j) UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.

k) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden.

l) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

m) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

n) UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

o) UU No. 8 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

p) UU No. 9 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Perdilan Tata Usaha Negara.

q) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

r) UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Beberapa fakta yang diungkapkan di atas, telah cukup memberikan gambaran bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara faktual tidak lagi berdaulat, namun telah masuk dalam perangkap kekuatan subversi asing dengan bantuan para komprador di dalam negeri.

Intinya, buah dari reformasi adalah telah menyeret bangsa ini ke arah liberalisasi besar-besaran dalam segala aspek dan itu tergambar dari berbagai produk perundang-undangan yang dihasilkan sebagaimana telah diuraikan diatas. Tak terbantahkan, dari sekian banyak perundang-undangan tersebut tidak ada satu pun yang berorientasi atau menjamin kesejahteraan dan hak-hak dasar rakyat bangsa ini.

Rakyat bangsa ini terancam hidup dalam kemiskinan massal. Mengapa? Karena seperti telah diungkapkan di atas, bangsa dan negara ini semakin dalam terjerat dalam perangkap kekuatan subversi asing. Sekarang ini modal kapitalis asing bebas bergerak hingga kepelosok desa di negeri ini – sistem perekonomian nasional tak lain merupakan subsistem perekonomian global kapitalistik. World Bank, IMF dan WTO menjadi agen neo-imperialisme yang ”menjerat” batang leher ekonomi rakyat. Utang Indonesia semakin besar, kewajiban membayar bunga dan cicilan utang makin besar juga. Lantas apa yang tersisa lagi untuk membangun ekonomi rakyat. Jelas tidak ada.

Kapitalisme yang tumbuh di negeri ini jelas telah memiskin rakyat. Patokan harga BBM dirancang sangat tinggi, tak heran pemerintah terus menerus berupaya menaikkan harga BBM. Akibatnya mayoritas rakyat bangsa ini terkena dampaknya karena harga-harga bahan pokok semakin melampung tak terjangkau oleh isi saku kusam mereka yang pada gilirannya asap dapur mereka pun jarang mengebul.

Bahkan kapitalisme telah masuk pada sektor pengecer (retailer), Super Mall atau Super Market, seperti Carefour, Giant, Hypermark, dll berdiri dengan megahnya mulai dari Ibukota negara hingga kabupaten di negeri ini yang telah menyebabkan pasar-pasar tradisional mati secara perlahan, lalu apalagi yang dapat diecer oleh rakyat bangsa ini, jika tahu dan tempe pun dapat di beli di berbagai super market ber AC tersebut.

Mengapa semua itu bisa terjadi? Karena momentum reformasi dan transisi demokrasi telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa pemilik modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bertopeng reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan.

Krisis ekonomi semakin tak terpulihkan karena semua kekayaan rakyat bangsa ini dikuasai oleh segelintir elit politik dan pemilik modal. Pemilik-pemilik modal internasional telah menekan elit pemerintahan supaya memperoleh kemudahan-kemudahan akses dan penguasaan sumber-sumber kemakmuran rakyat, aset negara (BUMN), keringan pajak, dan lain-lain. Perekonomian nasional telah menghamba pada sistem kapitalisme global. Senyatanya hal itu terlihat nyata sejak era reformasi ini dengan berbagai produk perundang-undangan seperti telah diuraikan di atas, terutama perundang-undangan yang memberi akses seluas-luasnya bagi kepentingan pemilik modal dalam dan luar negeri atas sumber-sumber kemakmuran rakyat, seperti misalnya tergambar dalam UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan, UU Perkebunan, dan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU BHP.

Bahkan krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan investasi telah meluluhlantakkan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru negeri ini. Konflik sosial antara rakyat dan negara, rakyat dan pemodal, juga rakyat dan rakyat semakin marak belakangan ini. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan generasi mendatang.

Sementara itu, krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan dan teknologi telah mereduksi alam menjadi obyek komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara instan. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri pertambangan telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya dipersembahkan semata-mata untuk mengejar keuntungan pemilik modal, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kemakmuran. Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita dan ditanggung oleh rakyat bangsa ini dari tahun ke tahun.

Menurut catatan Bakornas sejak tahun 1998 (setahun setelah jatuhnya Presiden Soeharto hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan korban sekitar 2000 orang, ini belum termasuk korban Tsunami Aceh, gempa Yogya dan Bengkulu-Sumbar). Di mana 85% dari bencana tersebut, merupakan banjir dan longsor. Hal ini menunjukkan bahwa bencana terbesar yang terjadi justru bencana yang bisa diatasi, diantisipasi kejadian dan resikonya. Bencana banjir dan tanah longsor adalah bencana yang terjadi bukan hanya karena faktor alamiah alam, namun lebih dikarenakan campur tangan manusia terhadap penghancuran lingkungan hidup. Sebagian besar adalah ”bencana buatan” yang terencana secara sistematis akibat lemahnya tanggung jawab otoritas negara, buruknya kebijakan, dan tidak konsistennya penegakkan hukum. Sumber daya alam kita yang terkuras habis secara brutal dan serakah hanya dinikmati oleh segelintir orang pemilik modal, tetapi harus dibayar mahal oleh sebagian rakyat bangsa ini.

Kita Butuh Perubahan Fundamental

Singkatnya, bahwa krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, dan krisis ekologi ini, tak terbantahkan karena telah terjadi erosi nilai kedaulatan dan keadilan yang kemudian bertemu dalam erosi kesejahteraan. Erosi kedaulatan ini nampak dalam fenomena semakin sirnanya hak menentukan nasib sendiri, baik di tataran negara bangsa maupun di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil. Yang terkecil di antaranya adalah tataran desa, bahkan keluarga. Sedangkan erosi keadilan adalah narasi tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik intra maupun trans-generasi. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya erosi kedaulatan dan keadilan. Kemiskinan ini terjadi akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat dipahami sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan fisik serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial atau keduanya dapat disatukan sebagai hilangnya ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tampaknya perahu yang bernama Republik Indonesia ini akan karam bila tidak cepat-cepat diselamatkan.

Untuk menyelamatkan negeri ini hanya bisa dilakukan dengan political will yang kuat dari kepemimpinan nasional yang berkarakter. Artinya, pemimpin yang terpilih harus berani merubah seluruh kebijakan dalam sektor ekonomi. Semua kontrak-kontrak dan UU yang berbau neoliberal menguntungkan pihak asing harus direvisi.

Singkatnya, kita butuh perubahan yang fundamental, bukan hanya janji dan citra, perubahan yang perlu dilakukan adalah agar terjadi perubahan dari sejarah kebangkitan elit menjadi awal dari sejarah kebangkitan rakyat berdaulat dan awal dari kejayaan Indonesia.

Marilah kita rakyat Indonesia yang berdaulat menyatukan tekad dan bersepakat SAATNYA RAKYAT BERDAULAT UNTUK TIDAK MELANJUTKAN Kepemimpinan dan Pemerintahan yang hanya bisa: mencabut subsidi untuk rakyat, membagi-bagi uang untuk mengambil hati rakyat, kerjanya cuman mengimpor berbagai barang jadi dan pangan dari negara lain, menjual aset-aset strategis milik negara, menambah utang dan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi investasi asing, merusak hutan dan lingkungan hidup, serta tidak menjalankan ekonomi konstitusi tetapi lebih memilih kebijakan ekonomi neoliberal. JANGAN LANJUTKAN!!!

WHY WE ARE A POOR?

 

                                          

                                               

pas-foto-erik

 TIRAI KEMISKINAN  telah turun di muka bumi, membelahnya, dari segi kebendaan dan pandangan hidup, menjadi dua dunia berbeda, dua planet terpisah, dua kelompok manusia tidak sederajat, yang satu teramat kaya, yang lain sangat miskin dan melarat. Batas tidak terlihat oleh pandangan mata ini, kita jumpai dalam negara dan antara negara. Berjuang menguak tirai kemiskinan adalah tantangan terbesar yang kita sebagai bangsa hadapi di masa sekarang ini.

Di tengah-tengah banjirnya berita-berita tentang korupsi di negeri kita, yang di antaranya ada yang meliputi jumlah sampai triliunan atau ratusan miliar Rupiah, dan banyaknya kasus penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan di kalangan eksekutif, legislatif, judikatif, partai-partai politik, pengusaha-pengusaha besar dll, ada berita yang bisa membikin banyak orang kaget, atau marah, atau tercengang. Berita ini adalah yang menyatakan bahwa 13 juta anak-anak Indonesia menderita kelaparan karena kekurangan makanan.

Suara Pembaruan tanggal 11 Juli 2007, memuat laporan Badan Dunia yang menangani masalah pangan, World Food Programme (WFP) yang memperkirakan, anak Indonesia yang menderita kelaparan akibat kekurangan pangan saat ini berjumlah 13 juta orang. Direktur Regional Asia WFP, Anthony Banbury, mengatakan bahwa anak-anak yang kelaparan itu tersebar di berbagai tempat di Tanah Air khususnya di tiga kawasan, yakni perkotaan, daerah konflik, dan daerah rawan bencana.

Tentunya, membaca berita Suara Pembaruan tersebut, sungguh, wajarlah kiranya kalau banyak orang bertanya: “Mengapa kita miskin di negeri kita yang dikatakan orang sebagai negeri kaya?” Dan siapa sajakah yang bersalah dan harus bertanggungjawab melaksanakan pembangunan (bidang) kesejahteraan sosial ini?

Kelaparan dan kemiskinan

Tiga belas juta anak-anak yang kelaparan itu bukanlah jumlah yang sedikit dan tidak bisa dianggap masalah yang sepele. Fakta ini mengharuskan kita semua untuk peduli terhadap keadaan yang menyedihkan bangsa ini. Sebab, anak-anak yang kelaparan itu pada umumnya juga mengalami berbagai macam penderitaaan lainnya lagi yang menyedihkan. Kalau untuk makan saja sudah kekurangan, maka tentu saja, akan lebih sulit lagi untuk mendapatkan lain-lainnya untuk bisa hidup secara normal. Anak-anak ini, biasanya kemudian menderita kurang gizi, kurang vitamin, mudah kejangkitan penyakit, sulit sekolah, tidak bisa belajar baik, tidak bisa hidup normal seperti anak-anak lainnya dll. Jelaslah bahwa berbagai akibat amat negatif ini merupakan kerugian besar bagi generasi bangsa yang akan datang.

Apalagi, keadaan negara dan bangsa kita yang menyedihkan dengan adanya kelaparan anak-anak yang begitu besar jumlahnya itu diperburuk lagi oleh besarnya jumlah penduduk yang miskin di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa. Bagi kalangan pengamat, data kemiskinan BPS ini bertentangan dengan realitas (Media Indonesia, 4 Juli 2007).

Sedangkan menurut laporan Australia-Indonesia Partnership (Juli 2004) “Lebih dari separuh penduduk Indonesia yang berjumlah 210 juta rawan terhadap kemiskinan. Pada tahun 2002, Bank Dunia memperkirakan 53% penduduk atau sekitar 111 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan standar internasional yaitu US$ 2 per hari. Kemiskinan bukan hanya sekedar masalah pendapatan dan pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak memadai. Banyak penduduk miskin dan kurang mampu belum memiliki akses ke pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dan gizi yang cukup. Sekitar 25 juta penduduk Indonesia buta huruf. Hampir 50 juta jiwa menderita gangguan kesehatan, sementara jumlah yang sama tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan. Banyak komunitas tidak memiliki infrastruktur dasar yang memadai seperti penyediaan air bersih, sanitasi, transportasi, jalan raya dan listrik. Persepsi bias terhadap perempuan masih berlaku, sementara konflik sosial serta bencana alam telah menyebabkan jutaan penduduk mengungsi dan terjerumus ke lembah kemiskinan atau sangat rawan akan kemiskinan”.

Maka tak heran jika Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan: ”Kondisi masyarakat Indonesia saat ini merupakan yang terburuk dalam 36 tahun terakhir. Hal itu dilihat dari melonjaknya angka kemiskinan serta meledaknya angka pengangguran, yang bila tak segera diatasi akan menjadi masalah besar bangsa”, katanya dalam makalah yang disampaikan pada Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 di Medan, Dia mengatakan, seiring dengan melonjaknya angka kemiskinan, angka pengangguran juga makin meledak. Tahun 2004, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 9,7 persen, sementara tahun 2005 meningkat menjadi 10,3 persen.

“Akibat parahnya kesulitan ekonomi, pengangguran diperkirakan meningkat menjadi 11,1 persen tahun 2006. Bila ditotal dengan seluruh jenis pengangguran di Indonesia tahun 2006 diperkirakan mencapai 41 persen atau lebih dari 40 juta orang,” katanya. (Antara News, 7 Juli 2007) Dengan melihat angka-angka 13 juta anak-anak kelaparan, dan lebih dari 100 juta orang hidup dengan kurang dari US$ 2 sehari, serta sekitar 40 juta orang menganggur, maka jelas bahwa kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini adalah buruk sekali, bahkan yang terburuk dalam 36 tahun terakhir.

Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.

Apa sajakah sebabnya dan siapakah yang salah?

Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara. Namun, pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tidak akan secara otomatis membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pengalaman negara maju dan berkembang membuktikan bahwa meskipun mekanisme pasar mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang optimal, ia selalu gagal menciptakan pemerataan pendapatan dan memberantas masalah sosial.

Orang miskin dan PMKS adalah kelompok yang sering tidak tersentuh oleh strategi pembangunan yang bertumpu pada mekanisme pasar. Kelompok rentan ini, karena hambatan fisiknya (orang cacat), kulturalnya (suku terasing) maupun strukturalnya (penganggur), tidak mampu merespon secepat perubahan sosial di sekitarnya, terpelanting ke pinggir dalam proses pembangunan yang tidak adil.

Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara maju berusaha mengurangi kesenjangan itu dengan menerapkan welfare state (negara kesejahteraan). Suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan.

Karena ketidaksempurnaan mekanisme pasar ini, peranan pemerintah banyak ditampilkan pada fungsinya sebagai agent of economic and social development. Artinya, pemerintah tidak hanya bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperluas distribusi ekonomi melalui pengalokasian public expenditure dalam APBN dan kebijakan publik yang mengikat. Selain dalam policy pengelolaan nation-state-nya pemerintah memberi penghargaan terhadap pelaku ekonomi yang produktif, ia juga menyediakan alokasi dana dan daya untuk menjamin pemerataan dan kompensasi (subsidi) bagi mereka yang tercecer dari persaingan pembangunan.

Dalam negara kesejahteraan, pemecahan masalah kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan ketelantaran tidak dilakukan melalui proyek-proyek sosial parsial yang berjangka pendek. Melainkan diatasi secara terpadu oleh program-program jaminan sosial (social security), seperti pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, serta berbagai tunjangan pendidikan, kesehatan, hari tua, dan pengangguran.

Pilar negara kesejahteraan ini pertama kali diletakkan Otto von Bismarck pada 1880-an.Tujuannya untuk memberi “rasa aman” (security) sejak lahir sampai mati. “Rasa aman” ini merupakan proteksi sosial terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga, misalnya karena sakit, kecelakaan, atau risiko menurunnya pendapatan karena memasuki usia pensiun. Inilah pilar negara kesejahteraan yang (ternyata) menjadi elemen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ide itu lalu berkembang di seluruh dunia dengan berbagai modifikasi.

Negara kesejahteraan pertama-tama dipraktekkan di Eropa dan AS pada abad 19 yang ditujukan untuk mengubah kapitalisme menjadi lebih manusiawi (compassionate capitalism). Dengan sistem ini, negara bertugas melindungi golongan lemah dalam masyarakat dari gilasan mesin kapitalisme.

Hingga saat ini, negara kesejahteraan masih dianut oleh negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni: Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara.

Kedua, model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).

Ketiga, model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial “swasta”.

Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu iuran.

Meski Indonesia merupakan negara kesejahteraan, rakyat belum sejahtera, terlihat dari banyaknya jumlah orang miskin. Dasar Negara Indonesia (sila kelima Pancasila) menekankan prinsip keadilan sosial dan secara eksplisit konstitusinya (pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen. Baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini, pembangunan kesejahteraan sosial baru sebatas jargon dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi.

Penanganan masalah sosial masih belum menyentuh persoalan mendasar. Program-program jaminan sosial masih bersifat parsial dan karitatif serta belum didukung oleh kebijakan sosial yang mengikat. Orang miskin dan PMKS masih dipandang sebagai sampah pembangunan yang harus dibersihkan. Kalaupun di bantu, baru sebatas bantuan uang, barang, pakaian atau mie instant berdasarkan prinsip belas kasihan, tanpa konsep dan visi yang jelas.

Bahkan kini terdapat kecenderungan, pemerintah semakin enggan terlibat mengurusi permasalahan sosial. Dengan menguatnya ide liberalisme dan kapitalisme, pemerintah lebih tertarik pada bagaimana memacu pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, termasuk menarik pajak dari rakyat sebesar-besarnya. Sedangkan tanggungjawab menangani masalah sosial dan memberikan jaminan sosial diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Bila Indonesia dewasa ini hendak melakukan liberalisasi dan privatisasi ekonomi yang berporos pada ideologi kapitalisme, Indonesia bisa menimba pengalaman dari negara-negara maju ketika mereka memanusiawikan kapitalisme. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ditanggulangi oleh berbagai skim jaminan sosial yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara nyata terutama oleh masyarakat kelas bawah.

Pengalaman di dunia Barat memberi pelajaran bahwa jika negara menerapkan sistem demokrasi liberal dan ekonomi kapitalis, maka itu tidak berarti pemerintah harus “cuci tangan” dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Karena, sistem ekonomi kapitalis adalah strategi mencari uang, sedangkan pembangunan kesejahteraan sosial adalah strategi mendistribusikan uang secara adil dan merata.

Diibaratkan sebuah keluarga, mata pencaharian orang tua boleh saja bersifat kapitalis, tetapi perhatian terhadap anggota keluarga tidak boleh melemah, terutama terhadap anggota yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak balita, anak cacat atau orang lanjut usia. Bagi anggota keluarga yang normal atau sudah dewasa, barulah orang tua dapat melepaskan sebagian tanggungjawabnya secara bertahap agar mereka menjadi manusia mandiri dalam masyarakat.

Sebab lain yang juga telah mengakibatkan rakyat bangsa ini hidup dalam kemiskinan massal adalah kebijakan pemerintah Indonesia mengenai modal asing. Hal ini diungkapkan oleh Joseph E. Stiglitz, pakar ekonomi Amerika yang terkenal sekali di dunia, mengemukakan pendapatnya dalam berbagai ceramah atau tulisannya, baik selama kunjungannya di Indonesia di masa-masa yang lalu, maupun dalam berbagai kesempatan di banyak negeri. Tetapi, pernyataannya yang terakhir di Jakarta baru-baru ini, adalah sangat menarik, karena ia telah mengangkat masalah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing dengan bahasa yang cukup kritis.

Untuk dapat bersama-sama menelaah kembali – dengan lebih teliti lagi – kritiknya yang tajam tentang kebijakan pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing, maka kita sajikan sekali lagi interviewnya dengan Tempo (16 Agustus 2007). Mengingat arti penting interwiew-nya ini bagi kita maka patutlah kiranya kita dalami, sekali lagi, pokok-pokok fikirannya, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

“Pemerintah diminta menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat. Jika pemerintah Indonesia berani melakukan ini maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing.

“Mereka (para perusahaan tambang asing) tahu kok bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang,” kata Stiglitz

”Negosiasi ulang kontrak karya ini juga sangat mungkin dilakukan dengan Freeport McMoran, yang memiliki anak perusahaan PT Freeport Indonesia. Freeport merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang melakukan kegiatan eksplotasi di Papua.

”Stiglitz mencontohkan ketegasan sikap Rusia terhadap Shell. Rusia mencabut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikantongi Shell. Ini karena perusahaan minyak itu didapati melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan melakukan pencemaran lingkungan. “Kalau melanggar undang-undang, ya izinnya harus dicabut dong,” kata dia.

Seperti ramai diberitakan beberapa waktu lalu, Freeport Indonesia melakukan pencemaran lingkungan selama mengebor emas dan tembaga di Papua. Namun, kasus ini tidak pernah sampai ke pengadilan. Pemerintah hanya meminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memperbaiki fasilitas pengolahan limbahnya.

Sebagai seorang ahli di bidang ekonomi, yang pernah menjabat Wakil Direktur Bank Dunia, dan anggota terkemuka dewan ekonomi presiden Clinton maka menarik dan penting sekali ketika ia mengatakan “Pemerintah Indonesia diminta menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat. Jika pemerintah berani melakukan ini maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing. Perusahaan tambang asing tahu kok bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang”.

Anjuran Stiglitz supaya pemerintah Indonesia menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat merupakan pembenaran atau penggarisbawahan tuntutan banyak kalangan di Indonesia, termasuk organisasi seperti: ABM (Aliansi Buruh Menggugat), Koalisi Anti Utang, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Debt Watch, FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia), INFID (International NGO’s Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh), KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), LBH Apik, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Perkumpulan Bumi, Sekretariat Bina Desa, SP (Solidaritas Perempuan) SEKAR, Aliansi Perempuan untuk Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI (Serikat Pekerja Otomotif Indonesia), Lapera Indonesia, The Institute for Global Justice, FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Serikat Mahasiswa Indonesia,), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi Untuk Demokrasi), LBH-Jakarta, PRD, Papernas, Perhimpunan Rakyat Pekerja, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Federasi Serikat Buruh Jabotabek, Organisasi Pemuda Kedaulatan (OPEK), Forum Masyarakat Indonesia (Format Indonesia) dan banyak organisasi lainnya.

Stiglitz menegaskan bahwa kalau pemerintah Indonesia berani melakukan negosiasi ulang tentang perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing. Pernyataan Stiglitz ini sangat penting, sebab sejak puluhan tahun, para investor asing di Indonesia telah mengeruk keuntungan yang besar, sedangkan hasil yang diperoleh pemerintah Indonesia adalah kecil sekali. Yang lebih-lebih menyedihkan lagi ialah kenyataan bahwa sebagian (yang tidak kecil!) dari hasil kontrak-kontrak ini tidak masuk ke kas negara, melainkan dikorupsi oleh pejabat-pejabat di berbagai tingkat, baik di Pusat maupun di daerah.

Pernyataan Stiglitz mengenai pentingnya negosiasi ulang kontrak-kotrak dengan para investor asing ini juga tercermin dalam kalimatnya yang mengatakan bahwa perusahaan tambang asing itu pada umumnya tahu bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang Bahasa yang digunakan Stiglitz, sebagai ahli ekonomi yang terpandang di dunia, yang mengatakan bahwa investor-investor asing itu “merampok kekayaan alam negara-negara berkembang” adalah ucapan yang terlalu terus-terang dan tidak tanggung-tanggung, dan langsung menusuk jantung hati para investor skala dunia itu.

Itulah sebabnya maka sebagai seorang yang pernah menjabat wakil Direktur Bank Dunia ia dijuluki oleh sebagian kalangan sebagai “pengkhianat”. Sikapnya yang kritis sekali terhadap politik dan praktek-praktek yang dilakukan IMF, dan yang menentang akibat-akibat negatif globalisasi, membikin dirinya terkenal sebagai seorang yang membela kepentingan negara-negara miskin dan dunia ketiga umumnya. Ia juga termasuk seorang di antara tokoh-tokoh yang melawan pencemaran lingkungan hidup.

Juga, sebagai orang yang pernah menduduki jabatan yang begitu tinggi dan penting dalam pemerintahan Amerika pernyataannya mengenai perlunya ada negosiasi ulang dengan PT Freeport Indonesia adalah satu hal sangat menarik. Sebab, hal ini bertentangan sama sekali dengan sikap pembesar-pembesar Amerika lainnya (termasuk Henry Kissinger) yang selalu berusaha membela kepentingan PT Freeport.

Sikap Stiglitz yang demikian penting ini kiranya perlu mendapat sambutan dari banyak kalangan, baik dari kalangan pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat, para intelektual dan organisasi masyarakat. Karena, kasus PT Freeport adalah salah satu di antara kasus-kasus yang paling parah yang dihadapi negara Indonesia, sebagai akibat politik yang salah selama puluhan tahun dari rejim militer Orde Baru sejak tahun 1967.

Tetapi, masalah investasi asing yang dihadapi negara Indonesia bukanlah hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga sebagian terbesar investasi asing lainnya. Ini juga berlaku bagi Exxon, Newmont, Rio Tinto dan banyak lagi lainnya. Sebab, jumlah investasi asing di bidang pertambangan di Indonesia adalah besar sekali. Kira-kira 70% dari pertambangan di Indonesia didominasi oleh modal asing. Dan sebagian besar dari investasi asing ini sudah menimbulkan bermacam-macam akibat yang negatif terhadap masyarakat setempat di sekelilingnya, baik di bidang sosial maupun ekonomi, dan akibat buruk yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Ini terjadi dengan kasus investasi Exxon Mobil di Aceh (NAD), Laverton Gold di Sumatera Selatan, Chevron, Rio Tinto dan KPC di Kalimntan Timur, Arutmin di Kalimantan Selatan, Aurora Gold di Kalimantan Tengah , PT Inco di Sulawesi Selatan, Expan Tomori di Sulawesi Tengah, Antam Pomalaan di Sulawesi Tenggara, Newmont di Sulawesi Utara dan Sumbawa, PT Arumbai di Nusa Tenggara Timur, Newcrest, PT Anggal dan PT Elka Asta Media di Maluku, Beyond Petroleum (BP) Tangguh di Papua.

Dalam menganjurkan kepada pemerintah Indonesia untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak karya dengan para investor asing yang menguasai pertambagan minyak dan gas, Stiglitz mengambil contoh keberhasilan Bolivia. “”Negara miskin Amerika Latin itu sekarang memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar. “Jika sebelumnya hanya memperoleh keuntungan 18 persen, sekarang sebaliknya mereka yang mendapat 82 persen,” ujarnya. Dan para investor asing itu, kata dia, tetap disana.

Hal yang juga sangat menarik dari interview Stiglitz ialah anjurannya supaya akibat praktek-praktek buruk para investor asing di Indonesia dibeberkan dalam media massa. “Masyarakat pasti akan sangat marah ketika mengetahuinya, sehingga kontrak-kontrak itu akan dinegosiasi ulang”, katanya. Rupanya, Stiglitz cukup mengenal garis-garis besar situasi di Indonesia, sehingga ia menganjurkan adanya pembeberan di media massa segala praktek-praktek buruk perusahaan besar asing serta akibatnya yang merugikan.

Anjuran Stiglitz semacam itu adalah penting sekali kalau kita ingat kepada sikap para pejabat negara sejak pemerintahan Orde Baru yang membuka pintu lebar-lebar bagi masuknya investasi asing secara besar-besaran di berbagai bidang. Investor diberi segala macam pelayanan dan kemudahan-kemudahan, walaupun ternyata banyak menimbulkan masalah bagi rakyat dan merugikan kepentingan negara.

Intinya, dengan fakta dan data angka-angka 13 juta anak-anak kelaparan, dan lebih dari 100 juta orang hidup dengan kurang dari US$ 2 sehari, serta sekitar 40 juta orang menganggur, adalah buah hasil dari salah kebijakan pemerintah yang tidak konsisten melaksanakan UUD 1945. Bahkan dapat dikatakan pemerintah telah gagal dan melanggar UUD 1945. Lalu apa lagi yang dapat diharapkan dari pemerintah yang seperti ini?

Bangkit Berdaulat Melakukan Perubahan!

Namun demikian sebab dominan mengapa kita mayoritas rakyat bangsa ini hidup dalam kemiskinan? Tidak bisa hanya disebabkan oleh kesalahan kebijakan pemerintah semata. Tetapi juga dominan dikarenakan kita hidup di tengah massa rakyat yang unconscious, yang tidak sadar akan kedaulatannya, terlebih lagi tujuan besar yang ingin kita capai sebagai bangsa, dan juga incompetent, tidak memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan bersama itu.

Padahal, modal untuk bisa mewujudkan bangsa ini sebagai modern nation state, dibutuhkan massa rakyat yang conscious dan competent. Apalagi jika kita ingat skenario besar dunia yang sedang kita hadapi, dunia yang bukan hanya terbuka, tetapi juga bergerak cepat secepat kilat.

Atas dasar itu, saya ingin mengingatkan kita semua bukankah dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 ditegaskan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, kedaulatan tertinggi di republik ini adalah ditangan rakyat. Ironis bukan?!, jika pemegang kedaulatan itu kini mayoritas hidup dalam kemiskinan. Mengapa ini terjadi? Menurut saya, rakyat banyak belum mengenal eksistensinya dan secara filosofis rakyat belum memahami makna dari kata “Kedaulatan” dalam konteks kehidupan bernegara.

Kedaulatan (Sovereign) secara umum adalah berkuasa penuh, bebas berkehendak, mutlak memiliki, klaim menguasai, menjaga dengan hak penuh. Berbuat dengan hak penuh, memperlakukan dengan hak penuh substansi hidup dan keberadaannya dalam hak dan kewajiban. Karenanya tak ada satu pun yang berkuasa kecuali yang berkuasa. Dan yang berkuasa dalam konteks ini adalah setiap individu yang memiliki nyawa, karenanya dalam konteks NEGARA yang memiliki geografi maka seluruh harta bumi dan kekayaan alamnya adalah mutlak milik pemegang kuasa itu, yaitu RAKYAT”.

Masalah fundamental yang dialami bangsa ini adalah kesadaran jati diri, mutlak, radikal dalam hubungan alam dan kehidupannya dalam nama ‘Daulat Rakyat’. Kesadaran jati diri adalah kesadaran filosofi keberadaan rakyat itu sendiri yang sebarannya terlingkup dalam kata ‘Negara’. Jika itu bermasalah maka berarti negara bangsa mengalami masalah besar yang radikal. Untuk itu saya berkeyakinan; bahwa tidak mungkin suatu masalah yang radikal akan dapat diselesaikan tanpa solusi yang radikal pula !.

Kesadaran berdaulat inilah yang sekarang menjadi masalah fundamental bangsa ini. Perekonomian nasional telah tunduk dan takluk pada sistem kapitalisme global. Paling tidak hal ini tercermin dengan disahkannya beberapa perundang-undangan yang memberi akses seluas-luasnya bagi kepentingan modal dalam dan luar negeri atas sumber-sumber kehidupan rakyat, sebagaimana tergambar dalam UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Penanaman Modal Asing dan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Keadaan rakyat bangsa ini yang mayoritas hidup dalam kemiskinan adalah terceminan dari terjadinya defisit nilai KEDAULATAN serta KEADILAN (intra dan antar generasi) yang kemudian berjumpa dalam defisit KESEJAHTERAAN. Defisit KEDAULATAN ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri, baik di tataran negara bangsa maupun di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil. Yang terkecil di antaranya adalah dalam tataran desa, bahkan keluarga. Sedangkan defisit KEADILAN adalah gambaran tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik intra maupun trans-generasi. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya defisit KEDAULATAN dan KEADILAN. Kemiskinan ini terjadi akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan fisik serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial atau keduanya dapat disatukan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Defisit KEDAULATAN dan KEADILAN yang bermuara pada kemiskinan rakyat merupakan hasil pergeseran hubungan antara negara, modal dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat semakin terpinggirkan, sedangkan posisi pemilik modal semakin dominan dengan dukungan negara. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah negara memberikan akses yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan: tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberalisasi dan privatisasi. Hak Menguasai Negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Manipulasi ini dimungkinkan karena masih kuatnya karakter yang sentralistik dalam perundang-undangan yang mengaturnya.

Oleh sebab itu perlunya suatu gerakan ”rakyat berdaulat” untuk melakukan perubahan secara fundamental-radikal dalam pengelolaan negara. Beberapa prasyarat untuk perubahan fundamental-radikal ini, yakni:

Pertama, mengembalikan mandat negara sebagai benteng hak asasi manusia dengan peran-peran proteksi, prevensi dan promosi. Mengapa? Karena Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran Proteksi – Prevensi dan Promosi. Demikian pula di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan hak asasi manusia. Konsekuensi logis dari peran Indonesia sebagai anggota PBB serta amanat UUD 1945 untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, dan keadilan sosial harus segera meratifikasi konvensi internasional di bidang hak asasi manusia, yakni hak sipil politik (hak asasi manusia generasi pertama) dan konvensi hak ekonomi-sosial-budaya (hak asasi manusia generasi kedua).

Selain itu, kini telah berkembang hak asasi manusia generasi ketiga yang mencakup hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus terlibat dalam upaya-upaya di tingkat internasional untuk mendewasakan hak asasi manusia generasi ketiga ini. Khususnya, di bidang lingkungan hidup. Sejak tahun 1972, telah dilakukan beberapa konferensi PBB dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai deklarasi atau piagam bumi yang telah disepakati, serta berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup haruslah menjadi instrumen hukum normatif bagi Indonesia pula untuk menegakkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup.

Kedua, penataan ulang hubungan antara Negara, Modal dan Rakyat. Penataan ulang ini sangat penting, dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang hubungan negara, modal dan rakyat, terutama dalam lapangan perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai pemegang KEDAULATAN tertinggi di republik ini, artinya rakyat dalam perekonomian harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan, negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen kepengurusan dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pengertian tentang hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sepenuh-penuhnya kemakmuran rakyat, memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi rakyatnya. Sehingga kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat, terutama dalam hak akses terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sebagai sarana utama dan tujuan akhir dari hak menguasai negara. Dengan demikian, maka peran modal bersifat sekunder dan komplementer, bukan substitusi pengelolaan oleh rakyat.

Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan negara telah menyimpang jauh dari konstitusi UUD 1945, paling tidak hal itu menurut hemat saya. Lihat saja, dengan alasan hak menguasai negara, pemerintah dengan sewenang-wenang meniadakan hak rakyat atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut dengan memberikan konsesi yang seluas-luasnya kepada kepentingan pemilik modal. Jelas, dengan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam, maka sebenarnya hak menguasai negara kemudian tidak akan dapat memenuhi tujuan akhirnya, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu, perlu penataan ulang seputar hubungan Negara, Modal dan Rakyat ini. Pertama, untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya serta kondisi alamnya, maka hak menguasai negara harus didesentralisasikan ke tingkat kesatuan politik yang lebih kecil, baik itu provinsi, kabupaten atau kotamadya bahkan hingga tingkat desa. Kedua, hak menguasai negara harus dikontrol, baik oleh wakil-wakil rakyat di parlemen maupun melalui mekanisme-mekanisme demokrasi langsung. Demokrasi langsung dapat dilakukan melalui penyerapan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai sarana demokrasi yang dimungkinkan (selain melalui parlemen), juga melalui mekanisme persetujuan rakyat secara langsung atau hak veto atas proyek-proyek pembangunan dan ekonomi lainnya. Demokrasi langsung menjadi penting karena wakil-wakil rakyat atau partai-partai politik saat ini masih diragukan dalam hal akuntabilitas dan representasinya.

Dan tak kalah pentingnya untuk suksesnya gerakan rakyat berdaulat melakukan perubahan fundamental-radikal penataan ulang seputar hubungan Negara, Modal dan Rakyat ini adalah menformat ulang strategi pembangunan yang bergantung pada Utang Luar Negeri. Mengapa? Karena saat ini, beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis. Utang luar negeri republik ini telah menyebabkan defisit KEDAULATAN. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi dan privatisasi, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tidak saja akses rakyat yang semakin terpinggirkan, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keamanan dan regulasi lingkungan hidup.

Untuk masa depan Indonesia, gerakan rakyat berdaulat harus mendesak para penyelenggara negara untuk segera melepaskan ketergantungan terhadap utang luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi wirausahawan (entreprenuer) lokal dan potensi ekonomi rakyat. Pertama, pemerintah harus berani menuntut pihak-pihak kreditor untuk menghapuskan utang-utang lama yang dikorupsi oleh rezim Orde Baru serta proyek utang luar negeri yang telah merampas hak-hak rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup. Rakyat Indonesia dan pemerintah berhak menolak pembayaran utang luar negeri yang sama sekali tidak memberikan manfaat kepada rakyat, atau dinikmati oleh kontraktor-kontraktor, konsultan, para pemasok dari negara kreditor sebagai syarat pencairan utang untuk pembangunan proyek-proyek utang tersebut.

Secara moral, penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan, kini telah muncul wacana tentang utang sosial-ekologis negara-negara maju terhadap negara-negara di dunia ketiga. Tesisnya adalah bahwa kemakmuran dan gaya hidup konsumen di negara-negara maju, diperoleh melalui eksploitasi terhadap kekayaan alam di dunia ketiga yang dihisap sejak jaman kolonialisme hingga hari ini. Tesis kedua, kemakmuran dan gaya hidup konsumen di dunia maju harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggungkan kepada rakyat di dunia ketiga. Di antaranya pemanasan global, penipisan lapisan ozon, yang kontributornya utamanya adalah gaya hidup dan konsumsi di negara maju.

Gerakan rakyat berdaulat ini tidak akan berhasil apabila tidak ada dukungan luas dari setiap elemen rakyat yang sadar akan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini. Untuk itu, saya mengajak semua pihak, khususnya kaum muda yang mempunyai energi segar untuk menyatukan visi dan tekad untuk bangkit berdaulat melakukan perubahan. Jangan sampai hanya karena satu-dua orang yang ingin merebut kekuasaan, kita biarkan bangsa dan negara terombang-ambing tanpa arah tujuan yang pasti.

Mayoritas rakyat bangsa ini menunggu generasi muda pemimpin yang ikhlas berpeluh meluruskan arah tujuan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa kita. Seluruh komponen generasi muda bangsa ini mesti bersama-sama mendaulatkan rakyat. Hanya dengan kedaulatan rakyat itu kita bisa mencapai tujuan tersebut.

Partisipasi rakyat bangsa ini adalah kunci utama dalam menggapai cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa kita. Bukan kekuatan uang dan kekuasaan. Bahkan daya uang dan energi kekuasaan akan melemah apabila tanpa partisipasi warga negara sama sekali.

Apabila uang dan kekuasaan memang sangat berdaya, saya ingatkan kita semua bahwa telah puluhan presiden yang jatuh pada saat mereka di puncak kekayaan dan kekuasaan. Mengapa Syah Iran jatuh, Soeharto lengser dan Marcos terusir dari negerinya? Karena rakyat tidak lagi mempercayai kepemimpinan mereka.

Rakyat yang memberikan amanah. Rakyat yang meletakkan legitimasi. Maka modal seorang pemimpin adalah kejujuran dan kearifan spritual. Bukan uang dan kekuasaan. Tanpa partisipasi warga negara, siapa pun dia akan kalah. Tak peduli ia sekarang sedang menjadi presiden, kelompok status quo ataupun mahasiswa yang mengaku sebagai agent of change. Jika rakyat tidak bersama-sama mereka, perjuangan merebut itu akan sia-sia.

Karena itu, para pemimpin mesti mengubah landasan moral mereka. Hati nurani rakyat mesti menjadi pedoman. Untuk mempertahankan Sabang-Merauke, kita harus merombak nilai-nilai kesadaran moral dan budaya.

Seorang pemimpin nasional mesti mempunyai kearifan spritual dalam menakhodai biduk Indonesia yang majemuk ini. Seorang pemimpin mesti dapat menjadi “kapten” yang berwawasan dalam mengarahkan kapal menuju tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanahkan dalam mukadimah UUD 1945.

Kita tidak ingin melihat pemimpin nasional mudah berganti-ganti dalam waktu yang relatif pendek. Pemimpin mesti mendapat amanah kuat dari rakyat. Kita harus belajar untuk menjadi jujur, terutama kepada diri sendiri. Baik rakyat, apalagi yang mengaku sebagai pemimpin, mesti bersama-sama bertanya pada hati nuraninya, “benarkah semua yang kulakukan ini tidak demi kekuasaan semata?” Hasrat kekuasaan hanya akan menimbulkan politik kemunafikan. Bukan lagi kebenaran yang dimuliakan, melainkan pembenaran. Panglima dalam kehidupan sekarang adalah pembenaran, sehingga rakyat hanya menerima dusta dan kebohongan semata. Apabila pemerintah, para penegak hukum, dan pembuat undang-undang tidak jujur dalam mengemban amanah rakyat. Korban dari melayangnya legitimasi yang terbang kembali kesarangnya: hati rakyat yang selalu jujur dan bijaksana.

Kita harus bersama-sama membangkitkan kesadaran pada diri kita dan rakyat bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini. Rakyat yang sadar tentulah rakyat yang mengerti akan hak-haknya. Rakyat yang sadar adalah rakyat yang memahami bagaimana hak-haknya itu bisa dimanfaatkan untuk memelihara kelanjutan eksistensi negara. Rakyat yang sadar adalah kontrol utama bagi kemungkinan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan negara.

Agaknya, perlu menjadi kesadaran kita bersama bahwa keadaan negara dan rakyat yang begitu menyedihkan dewasa ini sama sekali bukanlah takdir Ilahi, dan bahwa kelaparan jutaan anak-anak serta kemiskinan 100 juta orang lebih atau pengangguran 40 juta orang bukanlah pula kehendak Tuhan. Adalah tugas bersama kita semua untuk merubah keadaan yang menyengsarakan rakyat banyak itu. Dan adalah salah sama sekali kalau kita bersikap “nrimo” saja.

Hanya melalui jalan gerakan rakyat berdaulat itulah maka masyarakat adil dan makmur — yang dicita-citakan rakyat Indonesia — akan dapat dicapai. Pengalaman berbagai negeri di Amerika Latin (antara lain Venezuela dan Bolivia) memberikan contoh yang menarik, tentang pentingnya perubahan kekuasaan politik guna mengadakan perubahan fundamental demi kepentingan rakyat banyak. Dan bukannya dengan cara-cara Orde Baru beserta berbagai pemerintahan yang menggantikannya.

Kesadaran menjadi senjata ampuh untuk memenangkan pertempuran mencapai cita-cita kebangsaan. Sayangnya, akibat rezim Orde Baru yang mencengkeram negeri ini dalam waktu yang begitu panjang, kesadaran rakyat di bius, sehingga tertidur panjang. Selama tidak ada warga bangsa yang merasa berkepentingan untuk membangkitkannya, demi tujuan mulia mendorong terciptanya keadilan sosial, maka kesadaran itu akan terus terlelap pulas. Adalah tugas kita bersama agar kesadaran itu hadir dan selalu berperan dan fitrahnya sebagai penuntun ke arah kemuliaan bangsa. Tugas kita pula untuk menjadikan kesadaran rakyat sebagai energi untuk melawan setiap penindasan, penyelewengan yang dilakukan para “politisi busuk” yang akan menghancurkan bangsa dan negara ini. Sekaranglah: saatnya rakyat berdaulat atau tidak sama sekali!!!. €

 

http://restianrickbachsjirun.blogspot.com

http://www.facebook.com/profile.php?id=1633983182&ref=profile

 

By: Restianrick Bachsjirun


s1633983182_6632_6788TUMBANGNYA kekuasaan otoriter rezim Orde Baru diawali dengan terbentang luasnya jurang yang memisahkan harapan dan kenyataan. Selama 32 tahun rakyat menanti janji Orde Baru yang akan mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera.Ternyata janji tinggal janji, rakyat tetap hidup dalam ke ”papaan”, tidak mempunyai martabat, harga diri dan tidak ”berdaulat” di negeri ini.

Hanya dalam hitungan hari krisis ekonomi tahun 1997 meluluhlantakkan pembangunan semu yang selama ini dibanggakan Orde Baru, sekaligus sumber legitimasi kekuasaannya. Pembangunan hanyalah alasan untuk menjarah utang luar negeri, sementara ekonomi makro yang tampak tumbuh kekar bertumpu pada ekonomi rente, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Badai perubahan menerjang sangat cepat dan menguak tirai kebohongan Orde Baru. Indonesia yang tadinya disebut-sebut sebagai calon negara industri baru di Asia (New Industrial Countries), tiba-tiba berubah menjadi salah satu negara termiskin di dunia.

Lapisan menengah yang kecewa dan frustrasi bangkit amarahnya. Mereka tidak lagi melihat kemungkinan perbaikan oleh rezim Orde Baru. Mereka kemudian bahu-membahu bersama mahasiswa, buruh, dan LSM, memobilisasi massa di berbagai kota, menuntut Presiden Soeharto turun dari tampuk kekuasaan. Itulah gambaran fakta sejarah yang terjadi sepuluh tahun yang lalu, yang kita semua kenal sebagai gerakan reformasi 1998.

Habis gelap terbitlah terang. Era Orde Baru berakhir Mei 1998. Muncul Era Reformasi dengan semangat pembaruan, demokrasi, dan supremasi hukum.

Setelah berjalan selama sepuluh tahun, dan dengan semangat reformasi pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan secara langsung, kenyataannya keadaan Indonesia makin mencemaskan. Republik ini kian terpuruk akibat terpaan berbagai krisis. Diawali krisis ekonomi yang meluas menjadi krisis kemanusiaan ketika nyaris separuh rakyat negeri ini hidup dalam kubangan kemiskinan. Sementara elite seakan tak berdaya atau membiarkan banyak kekayaan terpusat pada segelintir orang. Harta 100 orang terkaya di negeri ini misalnya, berjumlah lebih dari 60 miliar dollar AS. Sementara jutaan rakyat bangsa ini menjadi kian miskin. Ditambah lagi krisis moral semakin terlihat ketika banyak balita-balita meradang maut akibat kurang gizi. Celakanya lagi, krisis demokrasi pun mulai melanda saat lebih dari 36 juta rakyat bangsa ini amat miskin harus memikul beban kenaikan berbagai bahan pangan dan kelangkaan minyak tanah dan gas. Mereka seolah-olah tidak ada hubungannya dengan proses pengambilan keputusan publik di Republik ini.

Reformasi yang semula diharapkan dapat mengembalikan kedaulatan rakyat, memperbaiki keadilan sosial, harkat, dan martabat kehidupan rakyat yang sedang terpuruk akibat krisis ekonomi, politik, hukum dan moral yang panjang dan melelahkan itu ternyata kembali mengecewakan rakyat.

Nyatanya, walaupun telah merdeka selama 63 tahun. Namun untuk urusan pangan saja bangsa ini belum berdaulat. Setiap tahun, impor pangan, mulai dari beras, gula, buah, susu, jagung, kedelai, daging sapi, hingga garam, selalu membajiri pasar-pasar tradisional maupun supermaket di negeri ini. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat melemahkan Indonesia sebagai nation state – sebagai sebuah negara-bangsa.

Mengapa demikian?. Karena ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau daya beli rakyat terkait dengan menegakkan kedaulatan pangan, yang berarti secara luas menegakkan kedaulatan rakyat itu sendiri. Namun faktanya kedaulatan Indonesia sangat lemah sebab pihak asing begitu dominan mendikte Pemerintah Indonesia dalam kebijakan pangan ini.

Kemudian, mari kita renungkan pula, secara politik, keadaannya sama saja.. Orientasi dari elite politik sama sekali tidak mencerminkan keinginan untuk memanfaatkan sistem demokrasi yang sedang berlangsung saat ini sebagai sarana untuk memperbaiki perikehidupan rakyat. Bahkan sebaliknya yang terjadi, demokrasi hanya dipakai untuk kepentingan diri sendiri dan juga kelompoknya.

Realitas reformasi ternyata tidak seiring-sejalan dengan perbaikan nasib rakyat. Kehidupan mayoritas rakyat semakin merana, rakyat jelata: petani, nelayan dan buruh semakin tidak mampu menjangkau harga-harga yang melambung karena pendapatan yang tidak mencukupi.

Khusus masalah kemiskinan dan pengangguran, sungguh kita sebagai bangsa sangat tidak bermartabat, sebab masalah kemiskinan dan pengangguran ini selalu menjadi masalah utama kita sebagai bangsa, baik sejak masa Orde Lama, Orde Baru dan bahkan di era Reformasi ini kemiskinan dan pengangguran tetap tidak mampu diatasi secara tuntas.

Telah banyak data diungkapkan seputar kemiskinan dan pengangguran, namun data tinggal data, kemiskinan dan pengangguran tetap saja mewarnai rakyat bangsa ini, seolah-olah para penyelenggara negara tidak peduli dengan semua itu. Bahkan angka kemiskinan dan pengangguran pada era pemerintahan saat ini, menurut banyak pengamat akan bertambah lagi sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat.

Tentu kita lantas bertanya, mengapa kondisi tersebut di atas bisa terjadi? Bukankah rakyat bangsa ini mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak?.

Pertanyaan ini bukan bermaksud untuk men-diskriditkan seseorang atau pemerintahan saat ini. Tetapi ini adalah fakta yang sedang kita hadapi bersama sebagai bangsa.

Tegasnya pertanyaan saya tersebut adalah salah satu hak warga negara bangsa ini yang dijamin oleh UUD 1945, yakni Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Tentu lantas timbul pertanyaan lain, bukankah fakta kemiskinan dan pengangguran yang cenderung menunjukkan peningkatan, paling tidak lima tahun terakhir ini. Bukankah ini merupakan indikator bahwa pemerintah telah gagal menjalankan kewajibannya untuk menyediakan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyat bangsa ini? Atau kalau boleh dikatakan bahwa pemerintahan ini telah melanggar konstitusi – UUD 1945?!.

Berlarut-larutnya proses reformasi yang berlangsung dalam kondisi krisis multidimensi akhirnya menimbulkan “ketidak pastian” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indikasi ini dapat terlihat antara lain pada lemahnya penegakan hukum karena tidak konsekwen dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu terlihat di semua lini kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat kita saat ini, tengah terjadi kebangkrutan moral dan pembusukan yang luar biasa. Hampir tidak ada satu bidang kehidupan pun yang steril dari kebangkrutan moral atau pembusukan itu. Kasus suap Jaksa BLBI yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini dapat dijadikan indikator kondisi tersebut.

Yang sangat memalukan dan tidak beradabnya lagi adalah, ketika bencana terjadi di mana-mana, sementara bantuan datang, masih saja ada yang tega mengorupsi. Kisah bantuan untuk korban bencana yang di korupsi sudah sering kali kita dengar. Tidak heran jika kemudian bencana pun suka datang pada kita.

Tidak heran pula praksis politik kita masih dalam level yang amat rendah karena tujuannya hanya sekedar meraih posisi, mengeruk keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompoknya. Lagi-lagi hal ini tidak dapat dibantah, kita masih menjadi negara dengan korupsi tertinggi. Bayangkan secara kuantitas, kasus korupsi yang terungkap ke publik justru mengalami kenaikan, paling tidak lima tahun terakhir ini. Bahkan, nilai uang negara yang dikorupsi juga mengalami peningkatan.

Belum lagi, buruknya dunia transportasi, seperti tampak dari pesawat atau kapal yang sudah tua atau bus yang bobrok, semua bersumber dari maraknya budaya suap yang notabene sama dengan korupsi. Bayangkan dengan menyogok, kapal atau kereta api bekas dari luar negeri bisa didatangkan. Tender alat transportasi selalu jatuh pada mereka yang pandai memainkan uang pelicin, uang semir, dan uang haram lainnya.

Departemen-departemen lain juga bukan berarti bersih. Jika semua lini sudah dikuasai budaya korupsi seperti ini, maka ambruknya sebuah bangsa tinggal menunggu waktu saja.

Bahkan, setiap keputusan yang diambil justru menimbulkan masalah baru yang ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat, contohnya kebijakan menaikan tarif BBM dan konversi minyak tanah ke bahan gas, telah mendorong kenaikan tarif bahan pokok kebutuhan rakyat lainnya yang pada gilirannya menambah beban penderitaan rakyat bangsa ini semakin tidak berdaya.

Rakyat bangsa ini telah kehilangan harapan dan kepercayaan kepada keampuhan slogan ”Bersama Kita Bisa” dan keampuhan kata reformasi sebagai solusi keluar dari “ketidak pastian” tersebut.

Sekarang ini hak-hak dasar warga negara telah dijadikan komoditas dagang. Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya yang menurut UUD 1945 dikuasai negara dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, nyaris habis dijual dan dikuasai pihak asing lewat kebijakan privatisasi.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang menurut UUD 1945 (Pasal 33 ayat 2) mesti dikuasai oleh negara. Kini telah pula beralih ketangan perusahaan swasta dalam dan luar negeri. Lagi-lagi bukankah ini suatu pelanggaran atas UUD 1945?!

Negara dan rakyat bangsa ini telah dikendalikan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional dan perusahaan-perusahaan multinasional. Mayoritas warga negara bangsa ini tetap terzolimi dan dieksploitasi demi memenuhi kepentingan ekonomi sekelompok pemilik modal dan berkuasa.

Belum lagi ditambah persoalan mahalnya biaya pendidikan nasional yang tidak terjangkau oleh kebanyakan rakyat bangsa ini. Padahal dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 s/d 4 ditegaskan bahwa : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; dan ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Jadi apabila pemerintah sekarang ini belum mampu memenuhi hal-hal tentang pendidikan seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 tersebut diatas. Lagi-lagi hal ini dapatlah dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran, bahkan dapat dikatakan telah mengkhianati Sumpah Jabatannya dan UUD 1945.

Perilaku kekuasaan sekarang ini, ternyata tidak ada bedanya dengan perilaku rezim Orde Baru. Tidak pernah berpihak pada kepentingan mayoritas rakyat bangsa ini.

Sebagai orang beriman mari kita telusuri bersama mengapa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa seolah-olah tega melihat bangsa kita ini terpuruk dalam krisis dan ditimpa berbagai bencana? Pemerintahan yang sekarang ini adalah merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden yang keenam dalam sejarah perjalanan bangsa kita, namun belum ada tanda-tanda yang signifikan bahwa pemerintahan ini dapat membawa perubahan yang diinginkan mayoritas rakyat bangsa ini.

Ingatlah bahwa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa tidak pernah menganiaya hamba-hambanNya, tetapi umat manusia itu yang seringkali menganiaya dirinya sendiri.

Jadi menurut sudut pandang agama, mengapa kita sebagai bangsa berada dalam musibah yang berkepanjangan ini, karena untuk waktu yang cukup lama para pemimpin nasional kita dan mungkin juga kita sendiri sudah kufur nikmat. Tegasnya para pemimpin nasional kita yang tidak kompoten, tidak cakap bersyukur atas segala macam nikmat Allah yang telah dianugerahkan kepada bangsa yang besar ini.

Bangsa ini diberi anugerah hutan tropis yang amat sangat kaya raya. Kalau tidak salah, hutan kita ini adalah yang terkaya di dunia setelah Brazil. Tetapi tangan-tangan yang kotor telah membabat habis hutan kita itu dalam bentuk jutaan hektar secara brutal.

Kita diberi kekayaan tambang yang berupa emas, perak, tembaga dan gas alam, minyak bumi, batubara, nikel, marmer serta biji besi dan segala macam itu. Tetapi sayang oleh pemerintah yang lalu maupun yang sekarang ini kekayaan alam itu tidak dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Teganya, justru berkolusi dengan berbagai perusahaan multinasional asing, kekayaan alam kita itu dijarah dengan brutalnya. Dengan demikian yang rugi adalah bangsa kita sendiri. Itulah sebab mengapa pemerintahan dulu ditumbangkan oleh kekuatan rakyat, karena memang dia, Orde Baru tidak beres di dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah tersebut.

Seandainya kekayaan alam kita ini dikelola secara benar dan arif sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat didasari rasa syukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada bangsa ini.

Rasanya tidak perlu ada kemiskinan dan pengangguran masal seperti saat ini. Dan kita tidak perlu jadi pengemis utang kepada lembaga-lembaga keuangan internasional. Kita sebagai bangsa, sekarang ini malu karena di berbagai media luar negeri, bangsa ini dicitrakan sebagai bangsa terkorup, bangsa yang mayoritas rakyatnya hidup dalam kemiskinan yang papa, dan citra-citra buruk lainnya.

Fakta dan kenyataan yang saya ungkapkan diatas, semua itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika kita rakyat bangsa ini menyadari dan sadar akan hak-hak dasar kita sebagai warga negara yang merupakan pemegang kedaulatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Namun ternyata kita hidup di tengah massa rakyat yang tidak sadar akan kedaulatannya dan tujuan besar yang ingin kita capai sebagai bangsa, dan juga tidak memiliki kemampuan memadai untuk mencapai tujuan bersama itu.

Padahal, modal untuk bisa mewujudkan bangsa ini sebagaimana cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa kita, dibutuhkan massa rakyat yang sadar dan mempunyai kemampuan intelek yang memadai. Apalagi jika kita ingat skenario besar dunia yang sedang kita hadapi, dunia yang bukan hanya terbuka, tetapi juga bergerak cepat secepat kilat.

Partisipasi aktif penuh kesadaran rakyat adalah kunci utama dalam menggapai cita-cita kebangsaan kita. Bukan kekuatan uang dan kekuasaan. Bahkan daya uang dan energi kekuasaan akan melemah apabila tanpa partisipasi rakyat sama sekali.

Apabila uang dan kekuasaan memang sangat berdaya, saya ingatkan kita semua bahwa telah puluhan presiden di muka bumi ini, yang jatuh pada saat mereka di puncak kekayaan dan kekuasaan. Mengapa? Karena rakyat tidak lagi mempercayai kepemimpinan mereka.

Rakyat yang memberikan amanah. Rakyat yang meletakkan legitimasi. Maka modal seorang pemimpin adalah kejujuran dan kearifan spritual. Bukan uang dan kekuasaan.

Tanpa partisipasi warga negara, siapa pun dia akan kalah. Karena itu, para pemimpin mesti mengubah landasan moral mereka. Hak-hak dasar rakyat mesti menjadi pedoman. Untuk mempertahankan NKRI, kita harus merombak nilai-nilai kesadaran moral dan budaya.

Seorang pemimpin nasional mesti mempunyai kearifan spritual dalam menakhodai biduk Indonesia yang majemuk ini. Seorang pemimpin mesti dapat menjadi “penuntun” yang berwawasan dalam mengarahkan biduk tersebut menuju tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD 1945 yang telah saya singgung diatas.

Kita harus belajar untuk menjadi jujur, terutama kepada diri sendiri. Baik rakyat, apalagi yang mengaku sebagai pemimpin, mesti bersama-sama bertanya pada sejatinya diri, “benarkah semua yang kulakukan ini tidak demi kekuasaan semata?”

Hasrat kekuasaan hanya akan menimbulkan politik kemunafikan. Bukan lagi kebenaran yang dimuliakan, melainkan pembenaran. Panglima dalam kehidupan sekarang adalah pembenaran, sehingga rakyat hanya menerima dusta dan kebohongan semata.

Apabila pemerintah, para penegak hukum, dan pembuat undang-undang tidak jujur dalam mengemban amanah rakyat. Dapat dipastikan melayangnya legitimasi yang terbang kembali kesarangnya: hati rakyat yang selalu jujur dan bijaksana.

Kita harus bersama-sama membangkitkan kesadaran pada diri kita dan rakyat bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini.

Rakyat yang sadar tentulah rakyat yang mengerti akan hak-haknya. Rakyat yang sadar adalah rakyat yang memahami bagaimana hak-haknya itu bisa dimanfaatkan untuk memelihara kelanjutan eksistensi negara.

Rakyat yang sadar adalah kontrol utama bagi kemungkinan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan negara.

Kesadaran menjadi senjata ampuh untuk memenangkan pertempuran mencapai cita-cita kebangsaan kita. Sayangnya, akibat ulah rezim Orde Baru yang mencengkeram negeri ini dalam waktu yang begitu panjang, kesadaran rakyat di bius, sehingga tertidur panjang.

Selama tidak ada warga bangsa yang merasa berkepentingan untuk membangkitkannya, demi tujuan mulia mendorong terciptanya cita-cita kebangsaan kita, maka kesadaran itu akan terus terlelap pulas.

Oleh karena itu, marilah kita mulai perjuangan untuk menyadarkan, mengembalikan kedaulatan itu kepada rakyat dalam bentuk yang riil. Hanya dengan kedaulatan rakyat itu kita bisa mencapai tujuan kebangsaan kita.

Adalah tugas kita semua agar kesadaran itu hadir dan selalu berperan dan fitrahnya sebagai penuntun ke arah kemuliaan bangsa. Tugas kita semua pula untuk menjadikan kesadaran rakyat sebagai energi untuk melawan setiap penindasan, penyelewengan yang dilakukan para politisi ”busuk” yang akan menghancurkan bangsa dan negara ini. Inilah yang mesti menjadi fokus agenda aksi utama setiap elemen rakyat yang sadar akan kedaulatannya di negeri ini, untuk menyadarkan, mengembalikan kedaulatan itu kepada rakyat Indonesia dalam bentuk riil. Pemilu 2009 yang sudah semakin dekat adalah momentum bagi rakyat untuk menentukan sikap, BERDAULAT ATAU TIDAK SAMA SEKALI, YA KINI SAATNYA RAKYAT BERDAULAT!!!. ***

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.