Category: DARI TEMAN


IDE penyatuan waktu Indonesia sesungguhnya sudah lama saya pikirkan dan semakin menguat pada tahun 2002 setelah mengetahui bahwa Pemimpin Mao Tzetung pernah menyatukan waktu Cina (China Standard Time) tahun 1949, dan Perdana Menteri Mahatir Mohammad menyatukan waktu Malaysia (Malaysia Standard Time) tahun 1981. Berangkat dari keinginan untuk mewujudkan ide itulah, saya mengajak 4 (empat) orang kawan mendirikan Indonesia Future Institute (IFI).

Penyatuan waktu Indonesia ini merupakan salah satu ide besar dari 27 (duapuluh tujuh) tema yang telah saya diskusikan, dan akan saya tawarkan kepada bangsa ini dalam sebuah buku yang sedang kami garap dengan judul Mengubah Masa Depan Indonesia: Dari Kealpaan Menuju Kesadaran Kebangsaan.

Penyatuan waktu di wilayah Indonesia menjadi suatu keniscayaan dan ini merupakan lompatan berpikir yang sangat monumental dalam mengintegrasikan semangat baru ”Persatuan Indonesia” yang terbentang dari Sabang sampai Papua di tengah dekadensi semangat nasionalisme bangsa saat ini. Selain itu, penyatuan waktu Indonesia setidaknya sangat bermanfaat atas empat hal, yakni penambahan instrumen persatuan bangsa, penyelenggaraan administasi negara, optimalisasi transaksi internasional, serta pertahanan dan keamanan

Secara historis, pembagian waktu Indonesia yang terbagi menjadi tiga yakni, Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) merupakan peninggalan Belanda yang telah menjajah Indonesia selama kurang lebih 350 tahun. Penjajah pada saat itu sangat berkepentingan dengan adanya pembagian tiga wilayah di Indonesia, hal ini untuk melancarkan politik devide at empera (politik pecah belah) terhadap rakyat Indonesia. Peninggalan penjajah terhadap pembagian waktu Indonesia dapat dikatakan lestari hingga kini. Tidak banyak pihak yang mempermasalahkan soal ini, termasuk para ahli astrologi dan sejarawan. Dalam diskusi pembahasan pembuatan Undang-Undang Dasar pun, panitia yang tergabung dalam PPKI tidak menyinggung masalah ini. Mungkin bagi banyak pihak pembagian waktu sudah menjadi sebuah takdir yang tidak bisa diubah.

Padahal, pembagian tiga waktu di Indonesia selama ini meskipun tidak menjadi gangguan, ternyata telah menghambat berbagai aktivitas penyelenggaraan negara. Apalagi saat ini seperti apa yang dikatakan oleh Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT), telah terjadi perubahan lingkungan internal dan eksternal, sehingga pembagian waktu di Indonesia perlu ditinjau kembali (Kompas, 10 Pebruari 2006, Media Indonesia 14 Februari 2006). KMNRT masih akan mengkaji sejauh mana dampak perubahan lingkungan internal dan eksternal sehingga pembagian waktu perlu ditinjau ulang. Hal ini wajar, karena KMNRT merupakan institusi pemerintah yang bertugas untuk itu. Tetapi, IFI jauh-jauh hari telah menegaskan bahwa penyatuan waktu di Indonesia darurat untuk dilaksanakan, mengingat alasan-alasan yang disebutkan di atas. Pembagian wilayah waktu Indonesia disatukan dan diambil Waktu Indonesia Tengah serta dinamakan menjadi Waktu Indonesia (Indonesia Standard Time/IST). Penetapan waktu ini yang paling moderat, sekaligus merupakan waktu di negara-negara yang menjadi pilar utama ASEAN.

Tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi yang berjalan lebih dari tujuh tahun telah menghadirkan berbagai persoalan baru, mulai dari rasa ketidak puasan dalam praktik pembangunan, ingin melaksanakan cara pembangunan dengan gaya daerahnya sendiri, sampai keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI semuanya terekpresi. Berkembangnya pemahaman Wilayah Barat yang makmur dan wilayah ke Timur yang semakin kurang makmur karena ditinggalkan pembangunan, menjadi tangggungjawab pemerintah pusat untuk segera menyeimbangkan. Namun untuk mengatasi itu semua tentu butuh waktu yang tidak sebentar. Untuk itu sebagai permulaan setidaknya rasa terkotak-kotak dalam wilayah-wilayah di Indonesia harus segera diakhiri dengan menghadirkan instrumen baru, yaitu ”penyatuan waktu.” Sebab, hal ini akan dapat berimplikasi langsung pada perasaan tidak terbaginya wilayah atau perasaan satu Indonesia.

Penyelenggaraan administrasi negara dilaksanakan oleh pemerintah dalam mendukung tugas-tugas negara sehari-hari diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, produk hukum, kebijakan, program dan kegiatan. Keberhasilan penyelenggaraan administrasi negara sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan dari pimpinan nasional selama ini berlangsung padu dan berlaku sama untuk tiap daerah terkecuali satu, yakni masalah waktu. Waktu selalu disesuaikan dengan wilayah setempat. Padahal alangkah indahnya jika kebijakan pimpinan nasional diterima di seluruh wilayah Indonesia pada waktu yang sama, baik di Wilayah Indonesia Barat (Jawa dan Sumatra), Indonesia Tengah (Bali dan Kalimantan) dan Indonesia Timur (Sulawesi, Maluku dan Papua). Kebijakan yang disampaikan pada waktu yang padu akan menjadi sebuah “semangat yang lain” dari isi kebijakan itu sendiri, apalagi kebijakan yang disampaikan merupakan sebuah maklumat dari sang Presiden, sehingga penyatuan waktu pada saat itu tidak hanya bermakna administrasi, tetapi juga terkandung semangat kebersamaan. Hal ini sungguh fantastis di tengah kesulitan kita dalam membangkitkan rasa nasionalisme.

Terhadap penyesuaian waktu kerja, tata administrasi pemerintahan dan swasta, penyatuan waktu ini justru menjadi penyeragaman yang bermanfaat secara efektif dan efisien. Selama ini adanya perbedaan waktu cukup menghambat jalur administrasi pemerintahan. Jika di WIB masih menunjukan pukul 15.00 dan aktifitas pemerintahan masih berlangsung, maka di WITA pukul 16.00 dan di WIT sudah pukul 17.00 di mana aktifitas pemerintah sudah terhenti. Dengan demikian jalur komunikasi dan administrasi sudah tidak berfungsi. Sehingga terkadang untuk kebijakan yang penting sekalipun harus ditunda sampai esok. Dampak dari adanya perbedaan ini, tanpa disadari telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara. Masyarakat yang tinggal di Wilayah Barat dimana bertumpu pusat kekuasaan akan mendapat akses informasi lebih cepat daripada masyarakat yang tinggal di Wilayah Tengah dan Timur. Pada sisi ini saja, jika ditelaah lebih dalam, perbedaan waktu ternyata dapat menjadi pemicu disintegrasi bangsa. Perbedaan waktu di Indonesia menjadi tidak sinkron ketika dikaitkan dengan sebuah bangsa yang memperteguh dan menjunjung tinggi semangat NKRI.

Begitupun yang kita temui pada produk hukum perundangan-undangan kita yang bersifat nasional. Dalam diktum perundangan-undangan dicantumkan klausul penetapan berlakunya suatu produk perundang-undangan sesuai tanggal penetapan. Klausul ini tentu akan makin menimbulkan kerancuan pemberlakuan jika dilakukan pada waktu menjelang pergantian hari. Padahal menyangkut hal-hal yang bersifat genting, terbuka kemungkinan perundang-undangan harus ditetapkan, misalnya menjelang tengah malam, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan waktu penetapan antara Barat, Tengah dan Timur. Dalam administrasi pencatatan waktu pada dokumen hasil pertemuan, persidangan, perjanjian, termasuk dalam proses litigasi, perbedaan waktu dapat menyisakan permasalahan yang besar, jika tidak dicermati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan waktu juga berpengaruh terhadap roda perputaran bisnis dan investasi di Indonesia. Banyak pengusaha yang mempertimbangkan waktu wilayah dalam menentukan alur bisnisnya, hal ini karena administrasi bisnis harus menyesuaikan waktu setempat. Padahal ini tidak produktif mengingat jalur transportasi kita, terutama jalur darat masih dirundung kemacetan dan sarana jalan yang kurang memadai. Kebijakan bisnis swasta menjadi sedikit terkungkung akibat adanya pembagian waktu ini, meskipun tidak selalu tampak. Kondisi ini tentu kontraproduktif di tengah-tengah iklim persaingan usaha dan menjelang era perdagangan bebas beberapa tahun ke depan. Administrasi bisnis yang terpecah dalam tiga waktu hanya berdampak kepada pemborosan yang jika diakumulasi, akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Perbedaan waktu di Indonesia juga berdampak kepada transaksi bisnis internasional yang memerlukan sebuah kepastian waktu. Transaksi bisnis yang terjadi di dunia internasional akan berdampak ke seluruh wilayah Indonesia. Maka, menjadi sebuah kerancuan jika di Indonesia memiliki tiga waktu wilayah. Lebih-lebih lagi jika dikaitkan dengan penetapan nilai mata uang Indonesia terhadap mata uang asing.

Yang terakhir, mencermati seloroh pada awal tulisan ini, ternyata penyatuan waktu sangat bermanfaat bagi pertahanan dan keamanan Indonesia. Betapa tidak, akibat salah menganalis perkiraan intelijen puluhan tentara kita tewas secara sia-sia. Tentara perwira yang berlokasi di wilayah Jawa masih berpedoman pada Waktu Indonesia Barat padahal mereka akan bertempur di wilayah bagian Timur. Komandan di Jakarta memerintahkan penyerangan pada pukul 05.00 WIB mengingat waktu masih gelap, ternyata ia lupa bahwa di sana telah menunjukan pukul 07.00 WIT di mana cuaca telah terang benderang. Habislah pasukan kita dihajar pasukan lawan.

Penyatuan waktu Indonesia sangat bermanfaat bagi sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Tidak hanya untuk menghindari kemungkinan peristiwa seperti cerita di atas, tetapi lebih jauh bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau dan lautan memerlukan suatu strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Adanya perbedaan waktu dapat menjadi hambatan untuk membuat suatu prosedur operasi baik bidang pertahanan maupun keamanan. Dengan demikian perbedaan waktu tidak menguntungkan bagi sistem pertahanan dan keamanan. Jika terjadi penyatuan waktu, kemungkinan tidak akan terjadi lagi kesalahpahaman dalam membuat kebijakan penting. Selain itu, fungsi pertahanan yang diemban oleh TNI dan keamanan yang dilaksanakan oleh Polri akan terintegrasi secara nasional dan perintah komando dapat dilaksanakan secara serentak dan bersamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, seyogyanya Penyatuan Waktu Indonesia perlu diwujudkan dalam waktu dekat. Hal ini dalam rangka mendorong semangat persatuan dan kesatuan dalam bentuk yang paling riil. Tidak memakan biaya besar, malah dapat mengefektifkan birokrasi, bisnis dan membantu sistem pertahanan dan keamanan nasional bangsa Indonesia.

Penyatuan waktu menjadi sebuah momentum besar bangsa Indonesia selama republik ini ada dan ini menjadi saksi sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang selama ini masih dirundung permasalahan dan kegalauan akibat bencana dan krisis ekonomi yang masih terasa. Penyatuan waktu Indonesia dapat menjadi simbol pemersatu bangsa untuk memulai semangat persaudaraan sesama anak bangsa yang selama ini terjebak dalam perbedaan yang tidak penting.

Penyatuan waktu inipun tidak bisa didomplengi oleh kepentingan politik apapun. Hal ini karena untuk kepentingan bangsa Indonesia sepanjang zaman demi anak cucu kita kelak. Ide ini muncul karena kami haus akan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa. Dan yang terpenting untuk memajukan pergaulan Indonesia di kancah internasional di mana kedepan dihadapkan dengan era perdagangan bebas, semoga.

Sumber: http://kolierharyanto.wordpress.com/

Mengelola Perbatasan NKRI

KEBIJAKAN pemerintahan masa lalu yang sentralistik telah mengkonstruksi paradigma bahwa perbatasan antar negara dianggap sebagai “halaman belakang” wilayah NKRI. Kondisinya tidak menarik dan tidak terlihat adanya aktivitas yang berarti. Kenyataan seperti ini tentu menyimpan berbagai persoalan di border area yang sewaktu-waktu dapat muncul dan merugikan kepentingan nasional.

Harus diakui bahwa belum terjadinya permasalahan perbatasan pada waktu itu, karena ditunjang sekurang-kurangnya oleh dua hal, yaitu kewibawaan pemerintah pusat yang menitikberatkan pada aspek keamanan; dan kekuatan politik luar negeri Indonesia di ASEAN sebagai zona bebas nuklir. Sehingga praktis tidak ada konflik perbatasan yang mengganggu keutuhan wilayah NKRI.

Namun, setelah pergantian pemerintahan memasuki orde reformasi persoalan-persoalan kewilayahan itu mulai terlihat, dan menunjukkan betapa lemahnya kita di kancah internasional. Contoh konkritnya adalah setelah lepasnya Timor Timur dan Sipadan-Ligitan, belum lama ini muncul lagi sengketa pulau Ambalat yang hampir memicu konfrontasi. Hal lain yang juga serius dengan permasalahan perbatasan itu adalah terjadinya aktivitas ekonomi ilegal, dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi infiltrasi ideologi dan sosial budaya dari negara lain.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa munculnya berbagai persoalan itu karena kurangnya perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap wilayah perbatasan. Fakta ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah petugas yang ditempatkan untuk mengelola wilayah perbatasan, sehingga praktis wilayah-wilayah tersebut alpa dari pembangunan. Kondisinya selalu tertinggal dan terisolir jika disandingkan dengan wilayah perbatasan di negara tetangga. Akibatnya pemerintah pusat sering terlambat memperoleh informasi jika ada pulau-pulau yang menjadi teritori NKRI, secara de facto telah dikuasai dan dikembangkan oleh negara lain. Atau batas perbatasannya telah digeser masuk ke wilayah NKRI.

Bertolak dari fakta penanganan perbatasan tersebut, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengubah cara mengelola wilayah-wilayah perbatasan. Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini harus segera meningkatkan perhatiannya, dengan melakukan berbagai langkah kegiatan, antara lain pertama, meningkatkan jumlah petugas yang kompeten dengan insentif yang baik, agar tidak terbawa ajakan untuk berbuat curang sebagai penjaga wilayah.

Kedua, memperbanyak pos-pos penjagaan perbatasan yang dilengkapi dengan sarana komunikasi yang baik. Sehingga jika terjadi pelanggaran wilayah dari negara lain dapat segera diketahui dan diselesaikan, tanpa harus melibatkan pasukan dan campur tangan dunia internasional.

Ketiga, membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antar negara yang dapat memberikan keuntungan kepada warga masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Langkah ini akan sangat efektif untuk menjaga wilayah perbatasan, dan mendorong pertumbuhan investasi hingga ke wilayah yang paling terisolir.

Kegiatan ekonomi serupa juga dapat dilakukan dengan pengoperasian kapal-kapal “patroli” yang sekaligus sebagai kapal “penangkap ikan” yang berkeliling di dalam ZEE (zona ekonomi eksklusif) sepanjang waktu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan negara-negara yang memiliki keunggulan teknologi perkapalan. Sehingga dapat menjadi sarana pertumbuhan ekonomi yang efektif dalam melindungi perbatasan laut.

Atau dalam konteks memperkuat perbatasan udara, dapat dilakukan dengan pengembangan teknologi ruang angkasa, seperti penempatan satellite komunikasi di atas wilayah NKRI yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan pihak swasta yang bergerak di bidang teknologi komunikasi, atau disewakan ke negara-negara lain.

Selain ke tiga hal di atas, hal yang hingga saat ini masih sering menimbulkan keraguan adalah tentang jumlah seluruh pulau yang kita miliki. Artinya masih ditemukan perbedaan pendapat tentang jumlah pulau, ada yang menyatakan 13.000 pulau lebih, atau bahkan ada yang menyebutnya sekitar 17.000.

Ketidakpastian mengenai jumlah pulau tersebut akan menyulitkan para petugas yang mengawasi pulau-pulau milik Indonesia. Karena itu negara, dalam hal ini pemerintah harus melakukan penelitian untuk tujuan menetapkan jumlah pulau secara akurat, dan sekaligus memberikan namanya. Selanjutnya data tersebut dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang antara lain berisi mengenai luas dan batas NKRI, propinsi dan kota/kabupaten, serta nama-nama pulau. Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI nantinya dapat berpedoman dari undang-undang tersebut, kalau sudah ada.

Dengan langkah-langkah seperti itu, maka kita dapat mengkonstruksi “paradigma baru” dalam mengelola perbatasan, yakni menempatkan wilayah perbatasan antar negara sebagai layaknya “halaman depan” wilayah NKRI. Tujuannya, agar “halaman belakang” itu kemudian tertata dalam sentra-sentra perekonomian dan perdagangan yang tumbuh secara dinamis dalam kompetisi global.

Ilustrasi: Fay Basayev

Sumber: http://kolierharyanto.wordpress.com/

SUMPAH Pemuda 1928 yang diikrarkan oleh para pemuda Indonesia di Gedung Oost Java Bioscoop (kini menjadi Museum Sumpah Pemuda), menurut Keith Foulcher dari Universitas Sydney dari tahun ke tahun dimaknai secara berbeda. Dalam penelitiannya yang diberi judul Sumpah Pemuda: The Making and Meaning of a Symbol of Indonsian Nationhood, ia berargumentasi bahwa Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang merupakan suatu hasil dari akumulasi nilai-nilai yang disisipkan dan dititipkan dalam peristiwa 80 tahun silam itu.

Dalam konteks tersebut, menurut Kolier Haryanto seharusnya nilai-nilai kesatuan dan persatuan sebagai satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun secara faktual bahwa tanah air dan bangsa ini terbagi dalam 3 (tiga) wilayah waktu telah menyebabkan perasaan terbaginya Indonesia menjadi 3 (wilayah): Barat, Tengah dan Timur yang tingkat kesejahteraanya semakin menurun. Karenanya dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda 2008, Pendiri Indonesia Future Institute yang telah menggagas tentang “Penyatuan Waktu Indonesia” untuk seluruh wilayah Indonesia sejak akhir abad ke-20, menyerukan kepada Negara untuk segera menyatukan waktu seluruh wilayah Indonesia sama dengan Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA). Pertimbangannya WITA adalah waktu yang paling moderat untuk wilayah Indonesia, selain itu negara-negara yang menjadi pilar utama ASEAN juga menggunakan waktu 1 (satu) jam lebih cepat dari Jakarta, atau Waktu Indonesia (WI) sama dengan waktu WITA.

Dengan disatukannya waktu Indonesia ini, menurut Kolier dapat menjadi instrumen baru dalam membangun semangat persatuan dan kebangsaan, dan secara nyata akan memiliki berbagai manfaat, “Dengan penyatauan waktu Indonesia menjadi WI nantinya akan menghilangkan perasaan kita yang terbagi dalam Indonesia Timur, Tengah dan Barat yang selama ini berkonotasi kurang menguntungkan dalam persatuan kebangsaan dan pembangunan nasional. Waktu Indonesia (WI) akan menjadi instrumen baru dalam mempererat rasa persatuan-kesatuan dan kebangsaan kita. Karena itu dalam peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2008, saya ingin menitipkan satu bait Sumpah Pemuda ‘Satu waktu, waktu Indonesia.’ Agar dalam menghadapi persaingan bangsa-bangsa ke depan kita dapat bergerak dalam waktu yang bersamaan. Secara riil dengan dianutnya WI, kita akan memiliki kesamaan waktu dalam penyelenggaraan administrasi negara, kesamaan waktu dan substansi dalam memperoleh informasi, kesamaan waktu dalam menetapkan nilai mata uang dan perdagangan internasional, kesamaan waktu dalam pertahanan dan keamanan, kesamaan waktu dalam menghadapi tantangan regional dan global, serta kesamaan waktu dalam seluruh aktivitas kebangsaan dan kenegaraan lainnya,” jelas Kolier.

Mengenai penyatuan waktu itu bukanlah ide baru dalam kebangsaaan, karena menurut Kolier, Cina pernah menyatukan waktu pada tahun 1949 yang disebut sebagai China Stantadrt Time, dan Malaysia menyatukan waktu pada tahun 1981 yang disebut sebagai Malaysia Standart Time. Tapi bagi Indonesia saat ini adalah waktu yang tepat untuk membuat “lompatan kebudayaan”, karena dengan ditetapkannya WI serta merta akan mengubah kebiasaan bangsa dan penyelenggaraan negara.

http://faybasayev.wordpress.com/

http://www.detik.com

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.