Pertengahan tahun 2008 silam, sebuah dokumen USAID (United States Agency for International Development/Lembaga Pemerintah Amerika) bocor. Judulnya “Energy Sector Governance Strengthened”. Dalam dokumen itu begitu kentara bagaimana tingginya syahwat pemerintah AS ingin campur dalam urusan energi di Indonesia.
Isi dokumen tersebut menyatakan bahwa USAID akan membantu pemerintah Indonesia agar parlemen, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan perguruan tinggi harus dilibatkan, sehingga penghapusan subsidi dan penentuan harga tidak menimbulkan jeritan dan protes rakyat bangsa ini.
Tidak hanya itu, USAID melalui kakitangannya juga membantu pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) yang dikirim ke DPR bulan Oktober 2000. Seorang ekonom menyatakan bahwa RUU tersebut dibuat atas keinginan dan tekanan dari pemerintah AS. Di tahun 2001 USAID juga mengucurkan US$ 850.000 atau sekitar Rp. 7,8 miliar ke sejumlah LSM dan kalangan perguruan tinggi untuk kampanye energi seperti penghapusan subsidi energi. Dan akhirnya, RUU Migas itu pun disyahkan menjadi undang-undang.
Untuk mewujudkan ambisi besarnya atas pengelolaan migas Indonesia, dalam dokumen USAID bekerjasama dengan ADB dan Bank Dunia dalam melakukan mereformasi energi Indonesia. Dengan memberikan pinjaman hanya US$ 20 juta atau sekitar Rp. 186 miliar, penasehat USAID akan mengambil peran dan posisi sebagai manajemen proyek dan perencanaan. Melengkapi usaha USAID tersebut, pihak Bank Dunia akan melakukan studi komprehensif bidang migas dan kebijakan tarif serta bantuan finansial dan restrukturisasi atas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jadi tak mengherankan kalau sekitar 90% migas Indonesia kini dikelola perusahaan raksasa asal AS seperti Exxon Mobil, Chevron, Halliburton, Unocal. Dari kerjasama tersebut mereka mendapat keuntungan yang sangat besar melebihi kontrak bisnis yang wajar.
Sebagai contoh jika ongkos pompa minyak (tidak termasuk pengilangan dan distribusi ke SPBU) yang wajar hanya sekitar US$ 4/barel (Rp. 231/liter), maka gerombolan perusahaan asing tersebut mengeruk keuntungan hingga US$ 50/barel atau lebih besar dua belas kali lipat. Jika dikalikan total produksi 365 juta barel per tahun, maka keuntungan dikeruk perusahaan MNC tersebut Rp. 154,5 triliun per tahun.
Selain dokumen USAID, beredar juga dokumen berbahasa Inggris yang isinya menyoroti sektor listrik di Indonesia. Menurut dokumen itu, selama kebijakan listrik masih diatur-atur pemerintah Indonesia, sangat tidak menguntungkan bagi para investor AS yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Untuk itu, harus diupayakan semaksimal mungkin agar listrik bisa dideregulasi. Sehingga membuka peluang bagi masuknya para investor dari Amerika dan Eropa di bidang ini.
Inti dari dokumen itu, subsidi listrik harus dicabut. Tujuannya, agar harga listrik bisa mengikuti mekanisme pasar atau yang sekarang disebut harga keekonomian. Untuk itu pemerintah Amerika lewat USAID perlu mengucurkan jutaan dolar kepada kakitangannya di kalangan LSM, Ormas dan perguruan tinggi agar keinginan Amerika ini bisa berjalan di Indonesia. Sasaran akhir, agar ada deregulasi tentang pengurangan subsidi (penaikan harga), dan reformasi bidang energi bisa terlaksana.
Dalam dokumen tersebut USAID akan menjadi donatur utama. Sehingga lembaga-lembaga milik Amerika, baik pemerintah mau pun swasta dapat dengan bebas memberi dana kepada individu, lembaga pemerintah, termasuk kepada LSM-LSM di Indonesia tanpa melalui proses audit dari masyarakat atau negara segala. Nah apakah hal tersebut di atas ada hubungannya dengan rencana pemerintah SBY menaikkan tarif listrik dalam tahun ini juga? Silahkan sidang pembaca menjawabnya sendiri…
Sebetulnya, sudah banyak pihak yang mengetahui adanya musuh dalam selimut di negeri ini. Tapi otoritas sekarang, mendiamkan saja.
(Sumber: diolah dari Majalah Mahkamah, Edisi V, 01-15 Februari 2009, hal. 42)

Highlights ini, sangat menarik perhatian saya:
“Menurut dokumen itu, selama kebijakan listrik masih diatur-atur pemerintah Indonesia, sangat tidak menguntungkan bagi para investor AS yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Untuk itu, harus diupayakan semaksimal mungkin agar listrik bisa dideregulasi. Sehingga membuka peluang bagi masuknya para investor dari Amerika dan Eropa di bidang ini.”
Sehingga, Karakter Menjajah dari kaum KAPITALIST sejak jaman kolonial hingga jaman modern adalah tetap ( Konstan ), bedanya model dan perangainya ( karakternya ) LEBIH SISTEMIK.