
TIRAI KEMISKINAN telah turun di muka bumi, membelahnya, dari segi kebendaan dan pandangan hidup, menjadi dua dunia berbeda, dua planet terpisah, dua kelompok manusia tidak sederajat, yang satu teramat kaya, yang lain sangat miskin dan melarat. Batas tidak terlihat oleh pandangan mata ini, kita jumpai dalam negara dan antara negara. Berjuang menguak tirai kemiskinan adalah tantangan terbesar yang kita sebagai bangsa hadapi di masa sekarang ini.
Di tengah-tengah banjirnya berita-berita tentang korupsi di negeri kita, yang di antaranya ada yang meliputi jumlah sampai triliunan atau ratusan miliar Rupiah, dan banyaknya kasus penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan di kalangan eksekutif, legislatif, judikatif, partai-partai politik, pengusaha-pengusaha besar dll, ada berita yang bisa membikin banyak orang kaget, atau marah, atau tercengang. Berita ini adalah yang menyatakan bahwa 13 juta anak-anak Indonesia menderita kelaparan karena kekurangan makanan.
Suara Pembaruan tanggal 11 Juli 2007, memuat laporan Badan Dunia yang menangani masalah pangan, World Food Programme (WFP) yang memperkirakan, anak Indonesia yang menderita kelaparan akibat kekurangan pangan saat ini berjumlah 13 juta orang. Direktur Regional Asia WFP, Anthony Banbury, mengatakan bahwa anak-anak yang kelaparan itu tersebar di berbagai tempat di Tanah Air khususnya di tiga kawasan, yakni perkotaan, daerah konflik, dan daerah rawan bencana.
Tentunya, membaca berita Suara Pembaruan tersebut, sungguh, wajarlah kiranya kalau banyak orang bertanya: “Mengapa kita miskin di negeri kita yang dikatakan orang sebagai negeri kaya?” Dan siapa sajakah yang bersalah dan harus bertanggungjawab melaksanakan pembangunan (bidang) kesejahteraan sosial ini?
Kelaparan dan kemiskinan
Tiga belas juta anak-anak yang kelaparan itu bukanlah jumlah yang sedikit dan tidak bisa dianggap masalah yang sepele. Fakta ini mengharuskan kita semua untuk peduli terhadap keadaan yang menyedihkan bangsa ini. Sebab, anak-anak yang kelaparan itu pada umumnya juga mengalami berbagai macam penderitaaan lainnya lagi yang menyedihkan. Kalau untuk makan saja sudah kekurangan, maka tentu saja, akan lebih sulit lagi untuk mendapatkan lain-lainnya untuk bisa hidup secara normal. Anak-anak ini, biasanya kemudian menderita kurang gizi, kurang vitamin, mudah kejangkitan penyakit, sulit sekolah, tidak bisa belajar baik, tidak bisa hidup normal seperti anak-anak lainnya dll. Jelaslah bahwa berbagai akibat amat negatif ini merupakan kerugian besar bagi generasi bangsa yang akan datang.
Apalagi, keadaan negara dan bangsa kita yang menyedihkan dengan adanya kelaparan anak-anak yang begitu besar jumlahnya itu diperburuk lagi oleh besarnya jumlah penduduk yang miskin di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa. Bagi kalangan pengamat, data kemiskinan BPS ini bertentangan dengan realitas (Media Indonesia, 4 Juli 2007).
Sedangkan menurut laporan Australia-Indonesia Partnership (Juli 2004) “Lebih dari separuh penduduk Indonesia yang berjumlah 210 juta rawan terhadap kemiskinan. Pada tahun 2002, Bank Dunia memperkirakan 53% penduduk atau sekitar 111 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan standar internasional yaitu US$ 2 per hari. Kemiskinan bukan hanya sekedar masalah pendapatan dan pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak memadai. Banyak penduduk miskin dan kurang mampu belum memiliki akses ke pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dan gizi yang cukup. Sekitar 25 juta penduduk Indonesia buta huruf. Hampir 50 juta jiwa menderita gangguan kesehatan, sementara jumlah yang sama tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan. Banyak komunitas tidak memiliki infrastruktur dasar yang memadai seperti penyediaan air bersih, sanitasi, transportasi, jalan raya dan listrik. Persepsi bias terhadap perempuan masih berlaku, sementara konflik sosial serta bencana alam telah menyebabkan jutaan penduduk mengungsi dan terjerumus ke lembah kemiskinan atau sangat rawan akan kemiskinan”.
Maka tak heran jika Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan: ”Kondisi masyarakat Indonesia saat ini merupakan yang terburuk dalam 36 tahun terakhir. Hal itu dilihat dari melonjaknya angka kemiskinan serta meledaknya angka pengangguran, yang bila tak segera diatasi akan menjadi masalah besar bangsa”, katanya dalam makalah yang disampaikan pada Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 di Medan, Dia mengatakan, seiring dengan melonjaknya angka kemiskinan, angka pengangguran juga makin meledak. Tahun 2004, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 9,7 persen, sementara tahun 2005 meningkat menjadi 10,3 persen.
“Akibat parahnya kesulitan ekonomi, pengangguran diperkirakan meningkat menjadi 11,1 persen tahun 2006. Bila ditotal dengan seluruh jenis pengangguran di Indonesia tahun 2006 diperkirakan mencapai 41 persen atau lebih dari 40 juta orang,” katanya. (Antara News, 7 Juli 2007) Dengan melihat angka-angka 13 juta anak-anak kelaparan, dan lebih dari 100 juta orang hidup dengan kurang dari US$ 2 sehari, serta sekitar 40 juta orang menganggur, maka jelas bahwa kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini adalah buruk sekali, bahkan yang terburuk dalam 36 tahun terakhir.
Angka kemiskinan ini akan lebih besar lagi jika dalam kategori kemiskinan dimasukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang. PMKS meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, yatim piatu, jompo terlantar, dan penyandang cacat yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara umum kondisi PMKS lebih memprihatinkan ketimbang orang miskin. Selain memiliki kekurangan pangan, sandang dan papan, kelompok rentan (vulnerable group) ini mengalami pula ketelantaran psikologis, sosial dan politik.
Apa sajakah sebabnya dan siapakah yang salah?
Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara. Namun, pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tidak akan secara otomatis membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pengalaman negara maju dan berkembang membuktikan bahwa meskipun mekanisme pasar mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang optimal, ia selalu gagal menciptakan pemerataan pendapatan dan memberantas masalah sosial.
Orang miskin dan PMKS adalah kelompok yang sering tidak tersentuh oleh strategi pembangunan yang bertumpu pada mekanisme pasar. Kelompok rentan ini, karena hambatan fisiknya (orang cacat), kulturalnya (suku terasing) maupun strukturalnya (penganggur), tidak mampu merespon secepat perubahan sosial di sekitarnya, terpelanting ke pinggir dalam proses pembangunan yang tidak adil.
Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara maju berusaha mengurangi kesenjangan itu dengan menerapkan welfare state (negara kesejahteraan). Suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan.
Karena ketidaksempurnaan mekanisme pasar ini, peranan pemerintah banyak ditampilkan pada fungsinya sebagai agent of economic and social development. Artinya, pemerintah tidak hanya bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperluas distribusi ekonomi melalui pengalokasian public expenditure dalam APBN dan kebijakan publik yang mengikat. Selain dalam policy pengelolaan nation-state-nya pemerintah memberi penghargaan terhadap pelaku ekonomi yang produktif, ia juga menyediakan alokasi dana dan daya untuk menjamin pemerataan dan kompensasi (subsidi) bagi mereka yang tercecer dari persaingan pembangunan.
Dalam negara kesejahteraan, pemecahan masalah kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan ketelantaran tidak dilakukan melalui proyek-proyek sosial parsial yang berjangka pendek. Melainkan diatasi secara terpadu oleh program-program jaminan sosial (social security), seperti pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, serta berbagai tunjangan pendidikan, kesehatan, hari tua, dan pengangguran.
Pilar negara kesejahteraan ini pertama kali diletakkan Otto von Bismarck pada 1880-an.Tujuannya untuk memberi “rasa aman” (security) sejak lahir sampai mati. “Rasa aman” ini merupakan proteksi sosial terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga, misalnya karena sakit, kecelakaan, atau risiko menurunnya pendapatan karena memasuki usia pensiun. Inilah pilar negara kesejahteraan yang (ternyata) menjadi elemen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ide itu lalu berkembang di seluruh dunia dengan berbagai modifikasi.
Negara kesejahteraan pertama-tama dipraktekkan di Eropa dan AS pada abad 19 yang ditujukan untuk mengubah kapitalisme menjadi lebih manusiawi (compassionate capitalism). Dengan sistem ini, negara bertugas melindungi golongan lemah dalam masyarakat dari gilasan mesin kapitalisme.
Hingga saat ini, negara kesejahteraan masih dianut oleh negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni: Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara.
Kedua, model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
Ketiga, model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial “swasta”.
Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu iuran.
Meski Indonesia merupakan negara kesejahteraan, rakyat belum sejahtera, terlihat dari banyaknya jumlah orang miskin. Dasar Negara Indonesia (sila kelima Pancasila) menekankan prinsip keadilan sosial dan secara eksplisit konstitusinya (pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen. Baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini, pembangunan kesejahteraan sosial baru sebatas jargon dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi.
Penanganan masalah sosial masih belum menyentuh persoalan mendasar. Program-program jaminan sosial masih bersifat parsial dan karitatif serta belum didukung oleh kebijakan sosial yang mengikat. Orang miskin dan PMKS masih dipandang sebagai sampah pembangunan yang harus dibersihkan. Kalaupun di bantu, baru sebatas bantuan uang, barang, pakaian atau mie instant berdasarkan prinsip belas kasihan, tanpa konsep dan visi yang jelas.
Bahkan kini terdapat kecenderungan, pemerintah semakin enggan terlibat mengurusi permasalahan sosial. Dengan menguatnya ide liberalisme dan kapitalisme, pemerintah lebih tertarik pada bagaimana memacu pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, termasuk menarik pajak dari rakyat sebesar-besarnya. Sedangkan tanggungjawab menangani masalah sosial dan memberikan jaminan sosial diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Bila Indonesia dewasa ini hendak melakukan liberalisasi dan privatisasi ekonomi yang berporos pada ideologi kapitalisme, Indonesia bisa menimba pengalaman dari negara-negara maju ketika mereka memanusiawikan kapitalisme. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ditanggulangi oleh berbagai skim jaminan sosial yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara nyata terutama oleh masyarakat kelas bawah.
Pengalaman di dunia Barat memberi pelajaran bahwa jika negara menerapkan sistem demokrasi liberal dan ekonomi kapitalis, maka itu tidak berarti pemerintah harus “cuci tangan” dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Karena, sistem ekonomi kapitalis adalah strategi mencari uang, sedangkan pembangunan kesejahteraan sosial adalah strategi mendistribusikan uang secara adil dan merata.
Diibaratkan sebuah keluarga, mata pencaharian orang tua boleh saja bersifat kapitalis, tetapi perhatian terhadap anggota keluarga tidak boleh melemah, terutama terhadap anggota yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak balita, anak cacat atau orang lanjut usia. Bagi anggota keluarga yang normal atau sudah dewasa, barulah orang tua dapat melepaskan sebagian tanggungjawabnya secara bertahap agar mereka menjadi manusia mandiri dalam masyarakat.
Sebab lain yang juga telah mengakibatkan rakyat bangsa ini hidup dalam kemiskinan massal adalah kebijakan pemerintah Indonesia mengenai modal asing. Hal ini diungkapkan oleh Joseph E. Stiglitz, pakar ekonomi Amerika yang terkenal sekali di dunia, mengemukakan pendapatnya dalam berbagai ceramah atau tulisannya, baik selama kunjungannya di Indonesia di masa-masa yang lalu, maupun dalam berbagai kesempatan di banyak negeri. Tetapi, pernyataannya yang terakhir di Jakarta baru-baru ini, adalah sangat menarik, karena ia telah mengangkat masalah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing dengan bahasa yang cukup kritis.
Untuk dapat bersama-sama menelaah kembali – dengan lebih teliti lagi – kritiknya yang tajam tentang kebijakan pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing, maka kita sajikan sekali lagi interviewnya dengan Tempo (16 Agustus 2007). Mengingat arti penting interwiew-nya ini bagi kita maka patutlah kiranya kita dalami, sekali lagi, pokok-pokok fikirannya, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Pemerintah diminta menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat. Jika pemerintah Indonesia berani melakukan ini maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing.
“Mereka (para perusahaan tambang asing) tahu kok bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang,” kata Stiglitz
”Negosiasi ulang kontrak karya ini juga sangat mungkin dilakukan dengan Freeport McMoran, yang memiliki anak perusahaan PT Freeport Indonesia. Freeport merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang melakukan kegiatan eksplotasi di Papua.
”Stiglitz mencontohkan ketegasan sikap Rusia terhadap Shell. Rusia mencabut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikantongi Shell. Ini karena perusahaan minyak itu didapati melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan melakukan pencemaran lingkungan. “Kalau melanggar undang-undang, ya izinnya harus dicabut dong,” kata dia.
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu lalu, Freeport Indonesia melakukan pencemaran lingkungan selama mengebor emas dan tembaga di Papua. Namun, kasus ini tidak pernah sampai ke pengadilan. Pemerintah hanya meminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memperbaiki fasilitas pengolahan limbahnya.
Sebagai seorang ahli di bidang ekonomi, yang pernah menjabat Wakil Direktur Bank Dunia, dan anggota terkemuka dewan ekonomi presiden Clinton maka menarik dan penting sekali ketika ia mengatakan “Pemerintah Indonesia diminta menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat. Jika pemerintah berani melakukan ini maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing. Perusahaan tambang asing tahu kok bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang”.
Anjuran Stiglitz supaya pemerintah Indonesia menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat merupakan pembenaran atau penggarisbawahan tuntutan banyak kalangan di Indonesia, termasuk organisasi seperti: ABM (Aliansi Buruh Menggugat), Koalisi Anti Utang, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Debt Watch, FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia), INFID (International NGO’s Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh), KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), LBH Apik, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Perkumpulan Bumi, Sekretariat Bina Desa, SP (Solidaritas Perempuan) SEKAR, Aliansi Perempuan untuk Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI (Serikat Pekerja Otomotif Indonesia), Lapera Indonesia, The Institute for Global Justice, FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Serikat Mahasiswa Indonesia,), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi Untuk Demokrasi), LBH-Jakarta, PRD, Papernas, Perhimpunan Rakyat Pekerja, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Federasi Serikat Buruh Jabotabek, Organisasi Pemuda Kedaulatan (OPEK), Forum Masyarakat Indonesia (Format Indonesia) dan banyak organisasi lainnya.
Stiglitz menegaskan bahwa kalau pemerintah Indonesia berani melakukan negosiasi ulang tentang perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak maka akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan yang diperoleh para investor asing. Pernyataan Stiglitz ini sangat penting, sebab sejak puluhan tahun, para investor asing di Indonesia telah mengeruk keuntungan yang besar, sedangkan hasil yang diperoleh pemerintah Indonesia adalah kecil sekali. Yang lebih-lebih menyedihkan lagi ialah kenyataan bahwa sebagian (yang tidak kecil!) dari hasil kontrak-kontrak ini tidak masuk ke kas negara, melainkan dikorupsi oleh pejabat-pejabat di berbagai tingkat, baik di Pusat maupun di daerah.
Pernyataan Stiglitz mengenai pentingnya negosiasi ulang kontrak-kotrak dengan para investor asing ini juga tercermin dalam kalimatnya yang mengatakan bahwa perusahaan tambang asing itu pada umumnya tahu bahwa mereka sedang merampok kekayaan alam negara-negara berkembang Bahasa yang digunakan Stiglitz, sebagai ahli ekonomi yang terpandang di dunia, yang mengatakan bahwa investor-investor asing itu “merampok kekayaan alam negara-negara berkembang” adalah ucapan yang terlalu terus-terang dan tidak tanggung-tanggung, dan langsung menusuk jantung hati para investor skala dunia itu.
Itulah sebabnya maka sebagai seorang yang pernah menjabat wakil Direktur Bank Dunia ia dijuluki oleh sebagian kalangan sebagai “pengkhianat”. Sikapnya yang kritis sekali terhadap politik dan praktek-praktek yang dilakukan IMF, dan yang menentang akibat-akibat negatif globalisasi, membikin dirinya terkenal sebagai seorang yang membela kepentingan negara-negara miskin dan dunia ketiga umumnya. Ia juga termasuk seorang di antara tokoh-tokoh yang melawan pencemaran lingkungan hidup.
Juga, sebagai orang yang pernah menduduki jabatan yang begitu tinggi dan penting dalam pemerintahan Amerika pernyataannya mengenai perlunya ada negosiasi ulang dengan PT Freeport Indonesia adalah satu hal sangat menarik. Sebab, hal ini bertentangan sama sekali dengan sikap pembesar-pembesar Amerika lainnya (termasuk Henry Kissinger) yang selalu berusaha membela kepentingan PT Freeport.
Sikap Stiglitz yang demikian penting ini kiranya perlu mendapat sambutan dari banyak kalangan, baik dari kalangan pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat, para intelektual dan organisasi masyarakat. Karena, kasus PT Freeport adalah salah satu di antara kasus-kasus yang paling parah yang dihadapi negara Indonesia, sebagai akibat politik yang salah selama puluhan tahun dari rejim militer Orde Baru sejak tahun 1967.
Tetapi, masalah investasi asing yang dihadapi negara Indonesia bukanlah hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga sebagian terbesar investasi asing lainnya. Ini juga berlaku bagi Exxon, Newmont, Rio Tinto dan banyak lagi lainnya. Sebab, jumlah investasi asing di bidang pertambangan di Indonesia adalah besar sekali. Kira-kira 70% dari pertambangan di Indonesia didominasi oleh modal asing. Dan sebagian besar dari investasi asing ini sudah menimbulkan bermacam-macam akibat yang negatif terhadap masyarakat setempat di sekelilingnya, baik di bidang sosial maupun ekonomi, dan akibat buruk yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Ini terjadi dengan kasus investasi Exxon Mobil di Aceh (NAD), Laverton Gold di Sumatera Selatan, Chevron, Rio Tinto dan KPC di Kalimntan Timur, Arutmin di Kalimantan Selatan, Aurora Gold di Kalimantan Tengah , PT Inco di Sulawesi Selatan, Expan Tomori di Sulawesi Tengah, Antam Pomalaan di Sulawesi Tenggara, Newmont di Sulawesi Utara dan Sumbawa, PT Arumbai di Nusa Tenggara Timur, Newcrest, PT Anggal dan PT Elka Asta Media di Maluku, Beyond Petroleum (BP) Tangguh di Papua.
Dalam menganjurkan kepada pemerintah Indonesia untuk menegosiasi ulang kontrak-kontrak karya dengan para investor asing yang menguasai pertambagan minyak dan gas, Stiglitz mengambil contoh keberhasilan Bolivia. “”Negara miskin Amerika Latin itu sekarang memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar. “Jika sebelumnya hanya memperoleh keuntungan 18 persen, sekarang sebaliknya mereka yang mendapat 82 persen,” ujarnya. Dan para investor asing itu, kata dia, tetap disana.
Hal yang juga sangat menarik dari interview Stiglitz ialah anjurannya supaya akibat praktek-praktek buruk para investor asing di Indonesia dibeberkan dalam media massa. “Masyarakat pasti akan sangat marah ketika mengetahuinya, sehingga kontrak-kontrak itu akan dinegosiasi ulang”, katanya. Rupanya, Stiglitz cukup mengenal garis-garis besar situasi di Indonesia, sehingga ia menganjurkan adanya pembeberan di media massa segala praktek-praktek buruk perusahaan besar asing serta akibatnya yang merugikan.
Anjuran Stiglitz semacam itu adalah penting sekali kalau kita ingat kepada sikap para pejabat negara sejak pemerintahan Orde Baru yang membuka pintu lebar-lebar bagi masuknya investasi asing secara besar-besaran di berbagai bidang. Investor diberi segala macam pelayanan dan kemudahan-kemudahan, walaupun ternyata banyak menimbulkan masalah bagi rakyat dan merugikan kepentingan negara.
Intinya, dengan fakta dan data angka-angka 13 juta anak-anak kelaparan, dan lebih dari 100 juta orang hidup dengan kurang dari US$ 2 sehari, serta sekitar 40 juta orang menganggur, adalah buah hasil dari salah kebijakan pemerintah yang tidak konsisten melaksanakan UUD 1945. Bahkan dapat dikatakan pemerintah telah gagal dan melanggar UUD 1945. Lalu apa lagi yang dapat diharapkan dari pemerintah yang seperti ini?
Bangkit Berdaulat Melakukan Perubahan!
Namun demikian sebab dominan mengapa kita mayoritas rakyat bangsa ini hidup dalam kemiskinan? Tidak bisa hanya disebabkan oleh kesalahan kebijakan pemerintah semata. Tetapi juga dominan dikarenakan kita hidup di tengah massa rakyat yang unconscious, yang tidak sadar akan kedaulatannya, terlebih lagi tujuan besar yang ingin kita capai sebagai bangsa, dan juga incompetent, tidak memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan bersama itu.
Padahal, modal untuk bisa mewujudkan bangsa ini sebagai modern nation state, dibutuhkan massa rakyat yang conscious dan competent. Apalagi jika kita ingat skenario besar dunia yang sedang kita hadapi, dunia yang bukan hanya terbuka, tetapi juga bergerak cepat secepat kilat.
Atas dasar itu, saya ingin mengingatkan kita semua bukankah dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 ditegaskan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, kedaulatan tertinggi di republik ini adalah ditangan rakyat. Ironis bukan?!, jika pemegang kedaulatan itu kini mayoritas hidup dalam kemiskinan. Mengapa ini terjadi? Menurut saya, rakyat banyak belum mengenal eksistensinya dan secara filosofis rakyat belum memahami makna dari kata “Kedaulatan” dalam konteks kehidupan bernegara.
Kedaulatan (Sovereign) secara umum adalah berkuasa penuh, bebas berkehendak, mutlak memiliki, klaim menguasai, menjaga dengan hak penuh. Berbuat dengan hak penuh, memperlakukan dengan hak penuh substansi hidup dan keberadaannya dalam hak dan kewajiban. Karenanya tak ada satu pun yang berkuasa kecuali yang berkuasa. Dan yang berkuasa dalam konteks ini adalah setiap individu yang memiliki nyawa, karenanya dalam konteks NEGARA yang memiliki geografi maka seluruh harta bumi dan kekayaan alamnya adalah mutlak milik pemegang kuasa itu, yaitu RAKYAT”.
Masalah fundamental yang dialami bangsa ini adalah kesadaran jati diri, mutlak, radikal dalam hubungan alam dan kehidupannya dalam nama ‘Daulat Rakyat’. Kesadaran jati diri adalah kesadaran filosofi keberadaan rakyat itu sendiri yang sebarannya terlingkup dalam kata ‘Negara’. Jika itu bermasalah maka berarti negara bangsa mengalami masalah besar yang radikal. Untuk itu saya berkeyakinan; bahwa tidak mungkin suatu masalah yang radikal akan dapat diselesaikan tanpa solusi yang radikal pula !.
Kesadaran berdaulat inilah yang sekarang menjadi masalah fundamental bangsa ini. Perekonomian nasional telah tunduk dan takluk pada sistem kapitalisme global. Paling tidak hal ini tercermin dengan disahkannya beberapa perundang-undangan yang memberi akses seluas-luasnya bagi kepentingan modal dalam dan luar negeri atas sumber-sumber kehidupan rakyat, sebagaimana tergambar dalam UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Penanaman Modal Asing dan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Keadaan rakyat bangsa ini yang mayoritas hidup dalam kemiskinan adalah terceminan dari terjadinya defisit nilai KEDAULATAN serta KEADILAN (intra dan antar generasi) yang kemudian berjumpa dalam defisit KESEJAHTERAAN. Defisit KEDAULATAN ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri, baik di tataran negara bangsa maupun di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil. Yang terkecil di antaranya adalah dalam tataran desa, bahkan keluarga. Sedangkan defisit KEADILAN adalah gambaran tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik intra maupun trans-generasi. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya defisit KEDAULATAN dan KEADILAN. Kemiskinan ini terjadi akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan fisik serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial atau keduanya dapat disatukan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Defisit KEDAULATAN dan KEADILAN yang bermuara pada kemiskinan rakyat merupakan hasil pergeseran hubungan antara negara, modal dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat semakin terpinggirkan, sedangkan posisi pemilik modal semakin dominan dengan dukungan negara. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah negara memberikan akses yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan: tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberalisasi dan privatisasi. Hak Menguasai Negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Manipulasi ini dimungkinkan karena masih kuatnya karakter yang sentralistik dalam perundang-undangan yang mengaturnya.
Oleh sebab itu perlunya suatu gerakan ”rakyat berdaulat” untuk melakukan perubahan secara fundamental-radikal dalam pengelolaan negara. Beberapa prasyarat untuk perubahan fundamental-radikal ini, yakni:
Pertama, mengembalikan mandat negara sebagai benteng hak asasi manusia dengan peran-peran proteksi, prevensi dan promosi. Mengapa? Karena Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran Proteksi – Prevensi dan Promosi. Demikian pula di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan hak asasi manusia. Konsekuensi logis dari peran Indonesia sebagai anggota PBB serta amanat UUD 1945 untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, dan keadilan sosial harus segera meratifikasi konvensi internasional di bidang hak asasi manusia, yakni hak sipil politik (hak asasi manusia generasi pertama) dan konvensi hak ekonomi-sosial-budaya (hak asasi manusia generasi kedua).
Selain itu, kini telah berkembang hak asasi manusia generasi ketiga yang mencakup hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus terlibat dalam upaya-upaya di tingkat internasional untuk mendewasakan hak asasi manusia generasi ketiga ini. Khususnya, di bidang lingkungan hidup. Sejak tahun 1972, telah dilakukan beberapa konferensi PBB dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai deklarasi atau piagam bumi yang telah disepakati, serta berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup haruslah menjadi instrumen hukum normatif bagi Indonesia pula untuk menegakkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup.
Kedua, penataan ulang hubungan antara Negara, Modal dan Rakyat. Penataan ulang ini sangat penting, dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang hubungan negara, modal dan rakyat, terutama dalam lapangan perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai pemegang KEDAULATAN tertinggi di republik ini, artinya rakyat dalam perekonomian harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan, negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen kepengurusan dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pengertian tentang hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sepenuh-penuhnya kemakmuran rakyat, memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi rakyatnya. Sehingga kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat, terutama dalam hak akses terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sebagai sarana utama dan tujuan akhir dari hak menguasai negara. Dengan demikian, maka peran modal bersifat sekunder dan komplementer, bukan substitusi pengelolaan oleh rakyat.
Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan negara telah menyimpang jauh dari konstitusi UUD 1945, paling tidak hal itu menurut hemat saya. Lihat saja, dengan alasan hak menguasai negara, pemerintah dengan sewenang-wenang meniadakan hak rakyat atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut dengan memberikan konsesi yang seluas-luasnya kepada kepentingan pemilik modal. Jelas, dengan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam, maka sebenarnya hak menguasai negara kemudian tidak akan dapat memenuhi tujuan akhirnya, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, perlu penataan ulang seputar hubungan Negara, Modal dan Rakyat ini. Pertama, untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya serta kondisi alamnya, maka hak menguasai negara harus didesentralisasikan ke tingkat kesatuan politik yang lebih kecil, baik itu provinsi, kabupaten atau kotamadya bahkan hingga tingkat desa. Kedua, hak menguasai negara harus dikontrol, baik oleh wakil-wakil rakyat di parlemen maupun melalui mekanisme-mekanisme demokrasi langsung. Demokrasi langsung dapat dilakukan melalui penyerapan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai sarana demokrasi yang dimungkinkan (selain melalui parlemen), juga melalui mekanisme persetujuan rakyat secara langsung atau hak veto atas proyek-proyek pembangunan dan ekonomi lainnya. Demokrasi langsung menjadi penting karena wakil-wakil rakyat atau partai-partai politik saat ini masih diragukan dalam hal akuntabilitas dan representasinya.
Dan tak kalah pentingnya untuk suksesnya gerakan rakyat berdaulat melakukan perubahan fundamental-radikal penataan ulang seputar hubungan Negara, Modal dan Rakyat ini adalah menformat ulang strategi pembangunan yang bergantung pada Utang Luar Negeri. Mengapa? Karena saat ini, beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis. Utang luar negeri republik ini telah menyebabkan defisit KEDAULATAN. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi dan privatisasi, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tidak saja akses rakyat yang semakin terpinggirkan, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keamanan dan regulasi lingkungan hidup.
Untuk masa depan Indonesia, gerakan rakyat berdaulat harus mendesak para penyelenggara negara untuk segera melepaskan ketergantungan terhadap utang luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi wirausahawan (entreprenuer) lokal dan potensi ekonomi rakyat. Pertama, pemerintah harus berani menuntut pihak-pihak kreditor untuk menghapuskan utang-utang lama yang dikorupsi oleh rezim Orde Baru serta proyek utang luar negeri yang telah merampas hak-hak rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup. Rakyat Indonesia dan pemerintah berhak menolak pembayaran utang luar negeri yang sama sekali tidak memberikan manfaat kepada rakyat, atau dinikmati oleh kontraktor-kontraktor, konsultan, para pemasok dari negara kreditor sebagai syarat pencairan utang untuk pembangunan proyek-proyek utang tersebut.
Secara moral, penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan, kini telah muncul wacana tentang utang sosial-ekologis negara-negara maju terhadap negara-negara di dunia ketiga. Tesisnya adalah bahwa kemakmuran dan gaya hidup konsumen di negara-negara maju, diperoleh melalui eksploitasi terhadap kekayaan alam di dunia ketiga yang dihisap sejak jaman kolonialisme hingga hari ini. Tesis kedua, kemakmuran dan gaya hidup konsumen di dunia maju harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggungkan kepada rakyat di dunia ketiga. Di antaranya pemanasan global, penipisan lapisan ozon, yang kontributornya utamanya adalah gaya hidup dan konsumsi di negara maju.
Gerakan rakyat berdaulat ini tidak akan berhasil apabila tidak ada dukungan luas dari setiap elemen rakyat yang sadar akan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini. Untuk itu, saya mengajak semua pihak, khususnya kaum muda yang mempunyai energi segar untuk menyatukan visi dan tekad untuk bangkit berdaulat melakukan perubahan. Jangan sampai hanya karena satu-dua orang yang ingin merebut kekuasaan, kita biarkan bangsa dan negara terombang-ambing tanpa arah tujuan yang pasti.
Mayoritas rakyat bangsa ini menunggu generasi muda pemimpin yang ikhlas berpeluh meluruskan arah tujuan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa kita. Seluruh komponen generasi muda bangsa ini mesti bersama-sama mendaulatkan rakyat. Hanya dengan kedaulatan rakyat itu kita bisa mencapai tujuan tersebut.
Partisipasi rakyat bangsa ini adalah kunci utama dalam menggapai cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa kita. Bukan kekuatan uang dan kekuasaan. Bahkan daya uang dan energi kekuasaan akan melemah apabila tanpa partisipasi warga negara sama sekali.
Apabila uang dan kekuasaan memang sangat berdaya, saya ingatkan kita semua bahwa telah puluhan presiden yang jatuh pada saat mereka di puncak kekayaan dan kekuasaan. Mengapa Syah Iran jatuh, Soeharto lengser dan Marcos terusir dari negerinya? Karena rakyat tidak lagi mempercayai kepemimpinan mereka.
Rakyat yang memberikan amanah. Rakyat yang meletakkan legitimasi. Maka modal seorang pemimpin adalah kejujuran dan kearifan spritual. Bukan uang dan kekuasaan. Tanpa partisipasi warga negara, siapa pun dia akan kalah. Tak peduli ia sekarang sedang menjadi presiden, kelompok status quo ataupun mahasiswa yang mengaku sebagai agent of change. Jika rakyat tidak bersama-sama mereka, perjuangan merebut itu akan sia-sia.
Karena itu, para pemimpin mesti mengubah landasan moral mereka. Hati nurani rakyat mesti menjadi pedoman. Untuk mempertahankan Sabang-Merauke, kita harus merombak nilai-nilai kesadaran moral dan budaya.
Seorang pemimpin nasional mesti mempunyai kearifan spritual dalam menakhodai biduk Indonesia yang majemuk ini. Seorang pemimpin mesti dapat menjadi “kapten” yang berwawasan dalam mengarahkan kapal menuju tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanahkan dalam mukadimah UUD 1945.
Kita tidak ingin melihat pemimpin nasional mudah berganti-ganti dalam waktu yang relatif pendek. Pemimpin mesti mendapat amanah kuat dari rakyat. Kita harus belajar untuk menjadi jujur, terutama kepada diri sendiri. Baik rakyat, apalagi yang mengaku sebagai pemimpin, mesti bersama-sama bertanya pada hati nuraninya, “benarkah semua yang kulakukan ini tidak demi kekuasaan semata?” Hasrat kekuasaan hanya akan menimbulkan politik kemunafikan. Bukan lagi kebenaran yang dimuliakan, melainkan pembenaran. Panglima dalam kehidupan sekarang adalah pembenaran, sehingga rakyat hanya menerima dusta dan kebohongan semata. Apabila pemerintah, para penegak hukum, dan pembuat undang-undang tidak jujur dalam mengemban amanah rakyat. Korban dari melayangnya legitimasi yang terbang kembali kesarangnya: hati rakyat yang selalu jujur dan bijaksana.
Kita harus bersama-sama membangkitkan kesadaran pada diri kita dan rakyat bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini. Rakyat yang sadar tentulah rakyat yang mengerti akan hak-haknya. Rakyat yang sadar adalah rakyat yang memahami bagaimana hak-haknya itu bisa dimanfaatkan untuk memelihara kelanjutan eksistensi negara. Rakyat yang sadar adalah kontrol utama bagi kemungkinan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan negara.
Agaknya, perlu menjadi kesadaran kita bersama bahwa keadaan negara dan rakyat yang begitu menyedihkan dewasa ini sama sekali bukanlah takdir Ilahi, dan bahwa kelaparan jutaan anak-anak serta kemiskinan 100 juta orang lebih atau pengangguran 40 juta orang bukanlah pula kehendak Tuhan. Adalah tugas bersama kita semua untuk merubah keadaan yang menyengsarakan rakyat banyak itu. Dan adalah salah sama sekali kalau kita bersikap “nrimo” saja.
Hanya melalui jalan gerakan rakyat berdaulat itulah maka masyarakat adil dan makmur — yang dicita-citakan rakyat Indonesia — akan dapat dicapai. Pengalaman berbagai negeri di Amerika Latin (antara lain Venezuela dan Bolivia) memberikan contoh yang menarik, tentang pentingnya perubahan kekuasaan politik guna mengadakan perubahan fundamental demi kepentingan rakyat banyak. Dan bukannya dengan cara-cara Orde Baru beserta berbagai pemerintahan yang menggantikannya.
Kesadaran menjadi senjata ampuh untuk memenangkan pertempuran mencapai cita-cita kebangsaan. Sayangnya, akibat rezim Orde Baru yang mencengkeram negeri ini dalam waktu yang begitu panjang, kesadaran rakyat di bius, sehingga tertidur panjang. Selama tidak ada warga bangsa yang merasa berkepentingan untuk membangkitkannya, demi tujuan mulia mendorong terciptanya keadilan sosial, maka kesadaran itu akan terus terlelap pulas. Adalah tugas kita bersama agar kesadaran itu hadir dan selalu berperan dan fitrahnya sebagai penuntun ke arah kemuliaan bangsa. Tugas kita pula untuk menjadikan kesadaran rakyat sebagai energi untuk melawan setiap penindasan, penyelewengan yang dilakukan para “politisi busuk” yang akan menghancurkan bangsa dan negara ini. Sekaranglah: saatnya rakyat berdaulat atau tidak sama sekali!!!.
http://restianrickbachsjirun.blogspot.com
http://www.facebook.com/profile.php?id=1633983182&ref=profile